Ketua Umum PP IKAHI Dr. H. yasardin, SH, MHum dan Dr. H. Sobandi, SH, MH. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menggelar konfrensi pers dalam rangka menyikapi peristiwa duka yang menyelimuti seluruh insan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya, terkait terbakarnya rumah pribadi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, Selasa (4/11/2025)
Hadir dalam konfrensi pers ini, Ketua Umum PP IKAHI Yasardin yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Sobandi, Ketua Komisi IV PP IKAHI, yang membidangi Kehumasan dan Pengabdian Masyaraka dan menjabat juga sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Dalam Siaran Pers yang diterima DETAKKaltim.Com, Sobandi menyampaikan, terbakarnya rumah pribadi seorang hakim, dapat saja publik mengaitkan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial, yang dilakukan hakim sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen.
Independensi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh hakim, merupakan amanah konstitusi dan pilar tegaknya negara hukum demokratis, sehingga sudah sepatutnya Hakim dalam melaksanakan tugasnya dijamin keamanannya oleh negara.
“Demikian juga, bagi kami insan peradilan, khususnya korps hakim seluruh Indonesia kedukaan dan musibah yang dialami Hakim Dr Khamozaro Waruwu SH MH adalah kesedihan bagi Hakim seluruh Indonesia, karena sejatinya Hakim seluruh Indonesia adalah satu saudara, bilamana seorang Hakim mengalami penderitaan, maka menjadi kedukaan bagi Hakim lainnya,” kata Sobandi.
PP IKAHI juga telah bergerak cepat merespon persitiwa terbakarnya rumah Hakim PN Medan.
“Saya selaku Ketua Komisi IV PP IKAHI telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara, untuk menjamin keamanan Hakim Dr Khamozaro Waruwu SH MH dan keluarganya, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Medan,” ungkap Soband
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Yasardin menyampaikan, sesuai informasi kebakaran terjadi pada kediaman pribadi Khamozaro Waruwu terjadi, Selasa (4/11/2025) sekitar Pukul 10:40 WIB. Saat musibah terjadi rumah dalam keadaan kosong.
“Menurut keterangan beliau, satu-satunya bagian ruangan yang terbakar hanyalah kamar utama, yang mana dalam kamar tersebut terdapat semua dokumen penting serta barang- barang berharga, yang kesemuanya habis terbakar,” jelas Yasardin.
Baca Juga:
- Mentan Gugat Tempo, AMSI: Preseden Berbahaya Bagi Ekosistem Pers
- Perkara Korupsi Perusda BKS, 4 Terdakwa Divonis Bersalah
- Sekretaris Mahkamah Agung Lantik 8 Hakim Tinggi Pengawas
Api tidak menjalar ke ruangan lain, selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah. Akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, tinggal baju di badan yang tertinggal.
“Atas musibah dan kejadian itu, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia menyatakan duka yang mendalam dan berharap aparat yang berwajib melakukan penyelidikan penyebab kebakaran tersebut,” kata Yasardin lebih lanjut.
Saat ini, lanjut Yasardin, Khamozaro Waruwu kebetulan tengah menangani dan menyelesaikan perkara yang sedang menarik perhatian masyarakat banyak, khususnya di Sumatera Utara.
Atas hal tersebut, apakah musibah ini ada hubungan dengan peran Khamozaro Waruwu sebagai hakim pemeriksa perkara atau tidak, pihaknya serahkan sepenuhnya kepada pihak- pihak yang berwenang untuk menyelidiki.
“Kalaupun benar demikian, ini adalah teror pada rekan kami karena sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim dan akan menghambat penegakan hukum di Indonesia, kami tentu sangat prihatin dan sangat menyayangkan musibah ini,” lanjut Yasardin.
Ia berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat segera direalisasikan konsep pengamanan hakim, agar hakim dapat dengan tenang bekerja, tanpa ada tekanan dan ketakutan dalam menyelesaikan perkara.
Pengurus Pusat IKAHI selama ini berperan aktif bila ada anggotanya yang terkena musibah atau bencana dengan hadirnya IKAHI Peduli. IKAHI menyampaikan bantuan tunai sejumlah Rp30 Juta.
“Semoga bantuan ini menjadi langkah mitigasi awal IKAHI membantu Bapak Khamozaro Waruwu dan keluarga membangun kembali tempat tinggalnya.” tandas Yasardin. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
