Otto Geo Diwara Purba. (foto: Exclusive/ist)
MARAK saat ini mengexpose hoaxs dan Fitnah di media massa (tiktok, Youtube, FB dll ) tentang produk produk Pertamina baik yang dihasilkan oleh kilang Pertamina maupun import, dan seolah olah produk yang dijual oleh SPBU swasta lebih ok dan sangat berkwalitas padahal indikasinya mereka tidak mengerti antara harga berbanding lurus dengan kwalitas.
Varian-varian produk yang dijual merupakan jual kwalitas bukan dijual tanpa ada kajian, walaupun indikasinya pemerintah mengintruksikan kepada Pertamina untuk penggunaan bio additive yang seharusnya beban biaya terhadap teknis, dampak dan efek sosial ditanggung pemerintah kecuali produk produk keekonomian (non subsidi).
Untuk fitnah, hoax dan caci maki – maki masuk ranah pidana dan efek merugikan konsumen juga ada aspek pidananya tetapi dengan dalil dan fakta hukum yang kuat dan berkesesuaian – ada kesan :
- Berkendaraan disetarakan untuk kebut kebutan, dan barang subsidi disetarakan dengan barang non subsidi.
- Barang dengan brand luar lebih ok dari barang lokal, padahal semua berbasis standard dan code yang sama dengan keilmuan yang sama.
- Harga menentukan kwalitas dan efek / dampaknya.
- Pertamina tidak pernah mendesign kilang dan produknya utk memakai bio
- Pemakaian bio additive atau bio adalah penugasan pemerintah dalam rangka: mengurangi import dan issue lingkungan global, walaupun negara OPEC penghasil minyak terbesar dunia tidak memakai bio atau bio additive.
Peningkatan nilai RON (Research Octane Number) dan MON (Motor Octane Number) dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
- Penambahan aditif: seperti MTBE (Methyl Tertiary Butyl Ether), ETBE (Ethyl Tertiary Butyl Ether), atau etanol.
- Proses reformasi katalitik: proses kimia yang mengubah struktur molekul hidrokarbon untuk meningkatkan nilai RON dan MON.
- Proses isomerisasi: proses kimia yang mengubah struktur molekul hidrokarbon untuk meningkatkan nilai RON dan MON.
- Penggunaan katalis: seperti katalis platinum atau zeolit untuk meningkatkan efisiensi proses reformasi dan isomerisasi.
- Blending: mencampurkan bensin dengan komponen lain yang memiliki nilai RON dan MON tinggi, seperti nafta atau bensin alam.
Setiap metode peningkatan nilai RON dan MON memiliki kekurangan dan potensi risiko. Berikut beberapa contoh:
- Penambahan aditif: MTBE dapat terkontaminasi air tanah, ETBE lebih ramah lingkungan tapi masih memiliki risiko.
- Proses reformasi katalitik: memerlukan suhu dan tekanan tinggi, sehingga memerlukan proteksi keselamatan yang baik untuk mencegah kecelakaan.
- Proses isomerisasi: memerlukan katalis yang mahal dan dapat mengalami deaktivasi, sehingga memerlukan perawatan yang baik.
Proteksi yang dapat dilakukan:
- Sistem keselamatan yang baik: seperti sistem pemadam kebakaran, sistem deteksi gas, dan lain-lain.
- Perawatan katalis: melakukan perawatan rutin untuk memastikan katalis tetap aktif dan efisien.
- Pemantauan lingkungan: melakukan pemantauan lingkungan secara teratur untuk mendeteksi potensi pencemaran.
- Penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan: seperti penggunaan katalis yang lebih ramah lingkungan atau proses yang lebih efisien energi.
Penambahan bio-aditif seperti bio-etanol atau biodiesel dapat meningkatkan nilai RON dan MON pada bensin, serta Cetane Number pada solar.
Kelebihan:
- Ramah lingkungan: bio-aditif dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.
- Sumber daya terbarukan: bio-aditif dapat dibuat dari bahan baku terbarukan seperti tanaman.
Kekurangan:
- Ketersediaan bahan baku: ketersediaan bahan baku yang terbatas dapat mempengaruhi produksi bio-aditif.
- Biaya produksi: biaya produksi bio-aditif dapat lebih tinggi dibandingkan dengan aditif konvensional.
Contoh bio-aditif:
- Bio-etanol: dapat meningkatkan nilai RON pada bensin.
- Biodiesel: dapat meningkatkan nilai Cetane Number pada solar.
Kelemahan penambahan bio-aditif secara teknik dan efek terhadap komponen mesin:
Kelemahan teknik:
- Korosi: bio-aditif dapat menyebabkan korosi pada komponen mesin yang terbuat dari logam.
- Kerusakan seal dan gasket: bio-aditif dapat merusak seal dan gasket yang terbuat dari karet atau plastik.
- Pengendapan: bio-aditif dapat menyebabkan pengendapan pada komponen mesin, seperti filter dan injektor.
Efek terhadap komponen mesin:
- Injektor: bio-aditif dapat menyebabkan penyumbatan pada injektor.
- Pompa bahan bakar: bio-aditif dapat menyebabkan korosi pada pompa bahan bakar.
- Sistem bahan bakar: bio-aditif dapat menyebabkan kerusakan pada sistem bahan bakar, seperti pipa dan sambungan.
- Mesin: bio-aditif dapat menyebabkan kerusakan pada mesin, seperti piston dan silinder.
Solusi:
- Penggunaan aditif yang kompatibel: memilih aditif yang kompatibel dengan komponen mesin.
- Perawatan mesin yang rutin: melakukan perawatan mesin secara rutin untuk mencegah kerusakan.
- Penggunaan filter yang baik: menggunakan filter yang baik untuk mencegah pengendapan dan kerusakan pada komponen mesin.
Perlu dilakukan penelitian dan pengujian yang lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan keefektifan penambahan bio-aditif pada mesin, dan di negara lain penggunaan bio pemerintah hadir untuk mengcover anggaran untuk bio edditive, modifikasi , efek dari penggunaan bio dan biaya sosialisasi
Perbedaan density antara bio dan BBM konvensional dapat mempengaruhi kinerja mesin dan sistem bahan bakar. Berikut beberapa cara untuk menetralisir perbedaan density:
- Blending: mencampurkan bio dengan BBM konvensional dalam proporsi tertentu untuk mencapai density yang diinginkan.
- Penggunaan aditif: menambahkan aditif yang dapat meningkatkan atau menurunkan density bio untuk mencapai kesesuaian dengan BBM konvensional.
- Penggunaan teknologi emulsifikasi: menggunakan teknologi emulsifikasi untuk mencampurkan bio dengan BBM konvensional dalam bentuk emulsi, sehingga perbedaan density dapat diminimalkan.
- Penggunaan co-solvent: menambahkan co-solvent yang dapat membantu mencampurkan bio dengan BBM konvensional dan mengurangi perbedaan density.
Perbedaan density antara bio dan BBM konvensional dapat diminimalkan, sehingga kinerja mesin dan sistem bahan bakar dapat optimal.
Berikut beberapa contoh trade mark co-solvent dan emulsifier yang terjangkau dan murah, untuk ditambahkan di pihak Pertamina:
Co-Solvent:
- Low Aromatic White Spirit (LAWS) 2 dan LAWS 5, produk Pertamina yang digunakan sebagai pelarut dalam industri cat, tinta, dan perekat.
Emulsifier:
- EONBREAK DM 9647, contoh demulsifier yang efektif untuk memisahkan emulsi minyak-air.
- Poligliserol Ester Asam Lemak (PGE), ester poligliserol yang digunakan sebagai emulsifier dalam industri makanan dan lainnya.
- Sorbitan Ester Asam Lemak, jenis emulsifier yang digunakan dalam industri makanan dan kosmetik.
- Asam asetat Monogliserida (Asetat Monogliserida atau AMG), jenis emulsifier yang digunakan dalam industri makanan.
Semua di atas adalah termasuk biaya pokok – bila tidak ditambahkan efeknya seperti saat ini.
Penambahan co-solvent dan emulsifier dapat memiliki dampak ekonomis yang berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Biaya penambahan co-solvent dan emulsifier
- Jumlah co-solvent dan emulsifier yang digunakan
- Dampak pada kinerja mesin dan sistem bahan bakar
- Dampak pada lingkungan
Kalau penambahan co-solvent dan emulsifier dapat meningkatkan efisiensi bahan bakar, mengurangi kerusakan mesin, dan mengurangi emisi gas rumah kaca, maka dapat dikatakan bahwa penambahan tersebut berdampak ekonomis.
Jika biaya penambahan co-solvent dan emulsifier lebih besar daripada manfaat yang diperoleh, maka dapat dikatakan bahwa penambahan tersebut tidak ekonomis.
Dalam kasus Pertamina, penambahan co-solvent dan emulsifier dapat membantu meningkatkan kualitas bahan bakar dan mengurangi dampak lingkungan, sehingga dapat berdampak ekonomis dalam jangka panjang.
Perlu dilakukan analisis biaya-manfaat yang lebih detail, untuk menentukan apakah penambahan tersebut ekonomis atau tidak.
Dampak penambahan aditif dan solven terhadap harga jual produk, tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Biaya penambahan aditif dan solven
- Jumlah aditif dan solven yang digunakan
- Dampak pada kinerja mesin dan sistem bahan bakar
- Dampak pada lingkungan
Namun, secara umum, penambahan aditif dan solven dapat meningkatkan biaya produksi, yang kemudian dapat berdampak pada harga jual produk. Berikut beberapa kemungkinan dampaknya:
- Peningkatan harga jual: Jika biaya penambahan aditif dan solven lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh, maka harga jual produk mungkin perlu dinaikkan untuk menjaga margin keuntungan.
- Pengurangan margin keuntungan: Jika biaya penambahan aditif dan solven tidak dapat diteruskan kepada konsumen melalui harga jual yang lebih tinggi, maka margin keuntungan mungkin akan berkurang.
Untuk menentukan besarnya dampak penambahan aditif dan solven terhadap harga jual produk, perlu dilakukan analisis biaya-manfaat yang lebih detail. Sebagai contoh, jika penambahan aditif dan solven meningkatkan biaya produksi sebesar 5-10%, maka harga jual produk mungkin perlu dinaikkan sebesar 2-5% untuk menjaga margin keuntungan.
Perubahan atau modifikasi atas sarana dan fasilitas terminal BBM, mobil tangki, dan SPBU yang perlu dilakukan jika menggunakan bio sebagai campuran bahan bakar:
Terminal BBM:
- Tangki penyimpanan: perlu dilakukan penyesuaian atau penggantian tangki penyimpanan untuk mengakomodasi bio yang memiliki sifat korosif, dan dapat menyebabkan kerusakan pada tangki.
- Sistem pipa: perlu dilakukan penyesuaian atau penggantian sistem pipa untuk mengakomodasi bio yang memiliki sifat korosif, dan dapat menyebabkan kerusakan pada pipa.
- Sistem pengendalian kualitas: perlu dilakukan penambahan sistem pengendalian kualitas untuk memantau kualitas bio dan memastikan, bahwa bio yang disimpan memenuhi standar yang ditetapkan.
Mobil Tangki:
- Tangki mobil: perlu dilakukan penyesuaian atau penggantian tangki mobil untuk mengakomodasi bio yang memiliki sifat korosif, dan dapat menyebabkan kerusakan pada tangki.
- Sistem pipa dan katup: perlu dilakukan penyesuaian atau penggantian sistem pipa dan katup untuk mengakomodasi bio yang memiliki sifat korosif, dan dapat menyebabkan kerusakan pada pipa dan katup.
SPBU:
- Tangki penyimpanan: perlu dilakukan penyesuaian atau penggantian tangki penyimpanan untuk mengakomodasi bio yang memiliki sifat korosif, dan dapat menyebabkan kerusakan pada tangki.
- Sistem pompa: perlu dilakukan penyesuaian atau penggantian sistem pompa untuk mengakomodasi bio yang memiliki sifat korosif, dan dapat menyebabkan kerusakan pada pompa.
- Sistem pengendalian kualitas: perlu dilakukan penambahan sistem pengendalian kualitas untuk memantau kualitas bio dan memastikan bahwa bio yang dijual memenuhi standar yang ditetapkan.
Biaya Modifikasi:
Biaya modifikasi sarana dan fasilitas terminal BBM, mobil tangki, dan SPBU dapat bervariasi tergantung pada jenis modifikasi yang dilakukan dan skala fasilitas yang ada. Namun, secara umum, biaya modifikasi dapat mencakup:
- Biaya penggantian tangki dan pipa
- Biaya penyesuaian device sistem pompa dan katup
- Biaya penambahan sistem pengendalian kualitas
- Biaya pelatihan dan pengawasan
Biaya sosialisasi penggunaan bio – saat ini hasil RnD langsung implementasi – pokoknya jalankan .
Analisis biaya-manfaat yang lebih detail untuk menentukan apakah modifikasi sarana dan fasilitas terminal BBM, mobil tangki, dan SPBU dapat dilakukan dengan biaya yang efektif – kerusakan asset konsumen juga menjadi beban pemerintah dan wajib beri proteksi dan intensif (saat ini dalam bentuk subsidi – tapi tidak sesuai antara cover dan dampak – indikasinya)
Di Indonesia, penyebaran hoaks dan fitnah dapat diganjar dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pidana untuk penyebaran hoaks:
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk ditambah dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Pasal 45 ayat (1) UU ITE: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Pidana untuk fitnah:
- Pasal 311 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja menuduhkan sesuatu kepada orang lain, yang dapat merusak kehormatan atau nama baiknya, dengan maksud untuk merusak kehormatan atau nama baiknya itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
- Seseorang melakukan penyebaran hoaks dan fitnah, maka dia dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang berbeda-beda tergantung pada pasal yang dilanggar – ke Pertamina, dan selanjutnya juga—–
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia memiliki ketentuan pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen. Berikut beberapa contoh ketentuan pidana dalam UUPK:
- Pasal 62 ayat (1) UUPK: “Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, atau h, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.”
- Pasal 62 ayat (2) UUPK: “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau kerugian materiil yang besar, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.”
- Ketentuan pidana dalam UUPK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.
Dalam hal ini yang penting alat bukti yang berarti/dinilai masuk pada pelanggaran hukum baru berlaku. Tinggal dilihat mainstrea/niatannya apa?. (DETAKKaltim.Com)
Editor: Lukman
