Salah satu sidang dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (foto: LVL)
• Arjuna: Satu Rupiahpun Tidak Ada Korupsi
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020, kembali melanjutkan sidang, Kamis (30/10/2025) siang.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020 Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya Syamsul Rizal nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul (GBU) M Noor Herryanto nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Sidang Keenambelas yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH ini, beragendakan pembacaan Duplik atau tanggapan Penasihat Hukum (PH) para terdakwa atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikonfirmasi mengenai Dupliknya usai sidang, Arjuna Ginting SH MH Penasihat Hukum Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka menyampaikan, senada dengan Dupliknya sebagai PH terdakwa dengan Duplik pribadi terdakwa, bahwa tidak ada satu rupiahpun dana Perusda BKS yang dikorupsi.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kenapa hanya kliennya yang dijadikan terdakwa. Sedangkan sistem pengambilan keputusan di Perusda BKS itu kolektif kolegial, keputusan diambil bersama direksi yang lain.
“Kenapa hanya Jenderal yang dijadikan terdakwa? Ada Direksi Keuangan, ada Direksi Operasional, ada Badan Pengawas. Sudah jelas terungkap dalam persidangan, tapi tidak ditarik,” kata Arjuna seraya menambahkan agar tidak terjadi salah persepsi dengan JPU, yang lain juga diproses.
Iapun mengungkapkan, kliennya merasa dikriminalisasi meski juga meyakini Majelis Hakim akan memutus perkara ini seadil-adilnya sehingga bisa bebas.
“Dia berkeyakinan bahwa Majelis Hakim memutus seadil-adilnya, dan dia bebas karena satu rupiahpun tidak ada korupsi,” kata Arjuna.
Terhadap kliennya Terdakwa Syamsul Rizal, Arjuna menjelaskan, ini asli bisnis to bisnis. Kliennya meminjam Rp1,1 Milyar namun ada jaminannya senilai Rp5 Milyar. Dan jauh sebelum persidangan, telah mengembalikan ke Kejaksaan Rp2,5 Milyar. Ada kelebihan sekitar Rp1,4 Milyar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami memohon tadi ke Majelis Hakim Yang Mulia, agar memutuskan yang Rp1,4 Milyar dikembalikan kepada Syamsul Rizal,” sebut Arjuna.
BERITA TERKAIT:
- PH Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Mohon Kliennya Dibebaskan
- Perkara Korupsi Perusda BKS, 4 Terdakwa Dituntut Dakwaan Subsidair
- Perkara Korupsi Perusda BKS, Pemeriksaan Saksi Mahkota Ungkap Tak Ada SOP
Dalam Dakwaan, perhitungan kerugian negara Rp1,1 Milyar tapi kenapa harus dirampas semua yang Rp2,5 Milyar. Menurut Arjuna, ini sebuah keanehan. Karena ini perkara korupsi, bukan tindak pidana yang lain dan sudah dihitung BPKP.
Pada bagian akhir Dupliknya, Arjuna memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU baik dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair.
Membaskan terdakwa dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut, atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Recht Vervolging) berdasarkan Pasal 51 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana juga disebutkan dalam Pledoinya pada sidang yang digelar sebelumnya, permohonan tersebut didasarkan analisa yuridis dengan fakta-fakta persidangan, dimana unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dinilainya tidak terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Hubungan antara Terdakwa Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya dengan Perusa BKS adalah hubungan Bisnis to Bisnis dengan itikad baik, yaitu hubungan perdata. Perjanjian bisnis yang saling menguntungkan secara sah, bukan saling menguntungkan dalam persekongkolan jahat untuk melakukan tindak pidana krupsi.
Pada sidang sebelumnya, JPU dalam tuntutannya yang dibacakan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dituntut selama 2 tahun penjara dikurangi selama menjalani masa penahanan, denda Rp500 Juta Subsidair 4 bulan apabila tidak dibayar.
Terdakwa Syamsul Rizal dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selam terdakwa menjalani masa penahanan denda Rp100 Juta Subsidair 4 bulan kurungan.
Terdakwa Syamsul Rizal juga dibebani membayar Uang Pengganti Rp1.037.500.000,- (Rp1 Milyar) dengan memperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti barang bukti berupa uang tuni Rp2.510.147.000,-. Sisa Uang Pengganti tersebut disetorkan kepada Perusda BKS, yang diperhitungkan sebagai pembayaran sewa alat Excavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya.
Terkait Uang Pengganti tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Syamsul Rizal juga memohon kepada Majelis Hakim, untuk memerintahkan JPU agar mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp1.472.674.000,-.
Terdakwa Nurhadi Jamaluddin dan Terdakwa M Noor Herryanto, dituntut masing-masing selama 6 tahun penjara dikurangi selama menjalani masa penahanan dan denda Rp200 Juta Subsidair 4 bulan kurungan.
Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair JPU, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Nurhadi Jamaluddin juga dituntut membayar Uang Penganti sejumlah Rp6.773.669.300,- (Rp6,7 Milyar) dengan memperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti hasil lelang barang bukti berupa 1 unit Excavator PC 200 yang telah disita.
Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka akan dipidana selama 3 tahun dengan memperhitungkan jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan.
Terhadap Terdakwa M Noor Herryanto, JPU juga menuntutnya membayar Uang Pengganti sejumlah Rp7.331.429.590 (Rp7 Milyar). Dengan memperhitungkan uang hasil lelang sebidang tanah sebagai barang bukti yang telah dirampas negara Cq Perusda BKS, sebagai pembayaran Uang Pengganti.
Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka akan dipidana selama 3 tahun dengan memperhitungkan jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH masih akan dilanjutkan, Rabu (5/11/2025), dalam agenda pembacaan putusan.
Dalam perkara ini, Terdakwa Syamsul Rizal dan Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka didampingi PH Arjuna Ginting SH MH, Dr (C) Triana Megawati Tening SH MH CLA, dan Susan Arista Sari SH. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
