Ketua MA RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH. (foto: Satria Kusuma)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto meminta para pimpinan pengadilan tingkat banding untuk senantiasa peka terhadap setiap laporan, dan pengaduan atas dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran etik aparatur peradilan.
Ia menegaskan, pengadilan tingkat banding sebagai voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung memiliki fungis pembinaan dan pengawasan.
Untuk itu kepemimpinan dari para pimpinan pengadilan tingkat banding, sangat dibutuhkan dalam membangun integritas bagi hakim dan aparatur peradilan.
“Demikian juga kepada para pimpinan pengadilan tingkat banding pada umumnya saya ingin berpesan, bahwa seorang pimpinan di pengadilan tingkat banding harus peka terhadap setiap laporan dan pengaduan atas dugaan pelanggaran disiplin dan dugaan pelanggaran kode etik, yang akan berpotensi merusak kehormatan dan nama baik pengadilan,” ujar Sunarto dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Pengadilan Militer Tinggi di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga:
- Mohon Tidak Dihukum Mati, Pledoi PH Terdakwa Sentuh Sisi Kemanusiaan
- Prawiro Kaltim Laporkan 3 Kepala Daerah ke Kejaksaan Agung
- KM Mina Maritim 148 Tenggelam, Satu Korban Ditemukan Meninggal
Baginya, pada era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat semakin mudah untuk mengawasi dan memberi penilaian atas kinerja hakim dan aparatur peradilan.
Namun, Ketua MA mengungkapkan rasa syukurnya terkait kepercayaan publik ke institusi peradilan.
Diungkapkan, sejumlah survei terhadap Mahkamah Agung menunjukkan hasil yang positif. Seperti Survei Transparansi Internasional bersama Litbang Kompas 2022 lalu, menyimpulkan pengadilan masih dipercaya oleh masyarakat sebagai pihak yang mampu mengambil keputusan secara adil.
Selain itu, juga ada rilis dari lembaga survei Indikator Politik pada Mei 2025 lalu yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik kepada MA mencapai 73,7 persen, dan kepada pengadilan di angka 73,3 persen.
Serta survei Komisi Yudisial terkait Indeks Integritas Hakim pada tahun 2024, meraih nilai 8,15. Mengalami kenaikan sebesar 0,16, jika dibandingkan dengan indeks tahun 2023 sebesar 7,99.
“Kita sudah jauh melangkah untuk maju, jangan sampai apa yang sudah kita lakukan dengan segenap jerih payah dan pengorbanan, kembali dirusak oleh segelintir oknum aparatur yang tidak memiliki tanggung jawab.” ucap Sunarto. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Satria Kusuma/ Humas MA
Editor: Lukman
