8 dari 9 tersangka yang ditetapkan pada tahap kedua dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018-2023. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018- 2023.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 904/062/K.3/Kph.3/10/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi terkait perkara tersebut, Senin (27/10/2025).
Satu dari sepuluh saksi yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga, berinisial AS.
Saksi lainnya masing-masing; ZF, Senior Management Commercial PT Kilang Pertamina Internasional; AAHP, VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga; AR, Senior Account Manager PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020; SR, Senior Analyst I Crude Data Market Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya, Saksi MUA, Analyst II Crude Oil Import Supply pada Fungsi Feedstock Management Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YD, Manager Billing & Invoice; GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017-2023; HM selaku SVP Procurement PT Pertamina (Persero), dan FK, Senior Analysist Downstream PT Pertamina (Persero).
Anang menjelaskan, sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” tandas Anang.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi, Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina
- Korupsi Pertamina, Tim Penyidik Satgassus P3TPK Sita Aset Tersangka MRC
- Perkara Korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi
Sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers sebelumnya, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun).
Penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara ini. 9 tersangka masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF ditetapkan pada tahap pertama. Pada tahap kedua ditetapkan 9 tersangka lagi masing-masing berinisial AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC.
Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Tersangka MRC, hingga kini masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan.
18 tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1), dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman
