Mahkamah Agung. (foto: ist)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan, kembali adakan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Tindakan Pemerintahan Bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia tanggal 8-16 Oktober 2025.
Merujuk pada Surat Pemanggilan Peserta Nomor 593/BSDK.3/DL.1.6/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, pelatihan ini merupakan gelombang yang kedua dengan melibatkan sebanyak 40 orang Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari 8 wilayah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dalam pelatihan gelombang kedua ini, nampak sejumlah nama hakim muda yang baru dilantik pada Juni 2025 lalu ikut dipanggil sebagai peserta.
Salah satu hakim muda, Arie Guntoro SH mengatakan, pelatihan ini menjadi kesempatan belajar lanjutan untuk dirinya.
“Saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim, sebetulnya sengketa tindakan pemerintahan ini sudah dikenalkan dan diajarkan kepada kami. Namun demikian, konsep tindakan pemerintahan itu tidak sederhana dan perlu pendalaman lebih lanjut untuk betul-betul memahaminya lebih baik lagi,” ujar Hakim PTUN Bandar Lampung tersebut.
Baca Juga:
- Tindak Pidana Narkotika, JAM Pidum Setujui Pengajuan Restorative Justice
- Cap Racun Tikus, Penyelundupan 13Kg Sabu Digagalkan Prajurit Kodam VI/Mlw
- Perkara Korupsi, Kejagung Periksa Direktur SDM Pertamina
Hakim muda lainnya yang juga dipanggil mengikuti pelatihan ialah Erick Stevan Manik SH, dari PTUN Padang.
Ia menuturkan, kesempatan mengikuti pelatihan sengketa tindakan pemerintahan ini merupakan keberuntungan bagi dirinya.
“Sebagai hakim yang baru saja dilantik, pelatihan ini merupakan satu keberuntungan bagi saya karena saya dipanggil lebih dahulu dibandingkan rekan satu angkatan. Saya juga satu gelombang dengan sejumlah hakim senior, yang pengalamannya bisa saya serap sepanjang pelatihan ini digelar,” ungkap mantan calon hakim di PTUN Bandung itu.
Rangkaian pelatihan yang diikuti oleh para hakim dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pembelajaran mandiri melalu e-learning pada tanggal 8-10 Oktober 2025, dan tahap penyampaian materi secara online pada tanggal 13-16 Oktober 2025.
Beberapa materi yang akan didalami oleh para hakim dalam pelatihan ini antara lain, kewenangan mengadili sengketa tindakan administrasi pemerintahan dan tindakan factual, serta problematika penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan.
Selain materi yang berkaitan dengan sengketa tindakan administrasi pemerintahan, para hakim juga dijadwalkan mendapatkan penguatan kembali mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari Badan Pengawasan MA-RI.
Deska Agriana Permatasari SH, Hakim PTUN Kupang yang juga berkesempatan mengikuti pelatihan ini mengatakan harapannya kelak setelah menyelesaikan pelatihan.
“Sebagai hakim tentu tidak bisa menolak perkara yang diajukan ke Pengadilan, termasuk perkara sengketa tindakan pemerintahan ini. Namun sebagai hakim baru yang kebetulan belum mendapatkan perkara mengenai sengketa tindakan pemerintahan, saya berharap pelatihan ini membuat saya sepenuhnya siap jika kelak diamanahi oleh pimpinan untuk memegang perkara ini,” ucap mantan calon hakim di PTUN Semarang itu.
Diselenggarakannya pelatihan ini memang diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para hakim PTUN mengenai seluk beluk sengketa tindakan pemerintahan, sehingga mendorong profesionalisme hakim saat menangani perkara sengketa tindakan pemerintahan dalam kerangka peradilan yang responsif, efektif, dan menjunjung keadilan substansif. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Muldan Halim Pratama/Humas MA
Editor: Lukman
