Terdakwa Syabrani dalam sidang dakwaan. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, yang diketuai Nur Salamah SH menggelar sidang perdana di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (2/10/2025) siang.
Perkara dengan Terdakwa Syabrani, didakwa selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, periode tahun 2017-2022, secara melawan hukum melakukan pengadaan barang dan jasa dengan praktik harga tidak wajar atau tidak sesuai realisasi (markup).
Menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk kepentingan pribadi dalam bentuk pinjaman, pengendalian pengadaan barang/jasa menggunakan perusahaan nominee (perusahaan fiktif/pengaturan), menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPi) fiktif yaitu kegiatan tidak dilaksanakan.
Hal tersebut bertantangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat 3, dan sejumlah peraturan lainnya.
Baca Juga:
- BPA Lelang Barang Rampasan, Perkara TPPU Terpidana Harry Prasetyo
- Perkara Korupsi PNBP Rp4,5 Milyar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT BDP
- Korupsi Bankeu, Petinggi Kampung Abit Kubar Dihukum 4 Tahun Penjara
Terdakwa Syabrani didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya terdakwa atau orang lain guna menunjang kepentingan terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.279.277.087,- (Rp2 Milyar).
Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan KPU Kota Balikpapan tahun anggaran 2019-2021 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor: PE.03.03/SR/S-2077/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Perbuatan Terdakwa Syabrani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1), Dakwaan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan terdakwa tidak melakukan eksepsi.
“Nggak, langsung saksi nanti,” kata Faisal.
Sidang akan dilanjutkan, Kamis (9/10/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
