Tersangka YL menyusul 2 tersangka yang telah ditahan sebelumnya masing-masing Tersangka S, Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 - Juli 2016 dan AJ, Direktur Operasional PT BDP. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, TANJUNG PINANG: Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap 1 orang berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) tahun 2016, 2018 dan 2019. Jum’at (3/10/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri J Devy Sudarso dalam Siaran Pers NOMOR : PR-75/L.10.3/Kph.3/10/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf menjelaskan, penahanan LY terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepri Tahun 2015-2021.
Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015-2021.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 1519 /L.10.5/.Fd.1/10/2025 Tanggal 03 Oktober 2025.
Perkara sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yaitu Terpidana Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana.
Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa. Hari Setyobudi, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, dan Heri Kafianto, Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.
PT BDP sejak tahun 2015-2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan, melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.
Tidak terdapat KSO dengan BP Batam sejak tahun 2015-2018 dengan PT BDP, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan Pemanduan dan Penundaan yang ilegal atau tidak berdasar. Hanya memiliki kerja sama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012, terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.
Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan Perjanjian Kerja Sama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam, sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait Perjanjian Kerja Sama tersebut.
Sehingga PT BDP tidak menyetorkan PNBP, berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT BDP sebesar $272.497. Jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika per hari ini sebesar Rp16.692.-, total lebih kurang sebesar Rp4.548.519.924.- (Rp4,5 Milyar)
BERITA TERKAIT:
Sebelumnya, Senin tanggal 29 September 2025 Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan Kantor PT BDP di kawasan Batu Ampar. Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini.
“Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari tanggal 03 Oktober 2025 sampai 22 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” jelas Kajati Kepri J Devy Sudarso.
Tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku.” tegas Kajati Kepri. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
