Nurdin, Ketua SBPI Kaltim menunjukkan surat tanda bukti pencatatan yang diserahkan Hj Normalasari Dewi, M.Pd, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten PPU (foto: nrd)
DETAKKaltim.Com, PENAJAM: Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI) KalimantanTimur (Kaltim) resmi tercatat di Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dengan tanda bukti pencatatan Nomor: 500.15.13.2 / 554 363/, tanggal pencatatan 29 September 2025.
Surat tanda bukti pencatatan dari Disnaker diterima Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SBPI Kaltim Nurdin, yang diserahkan Hj Normalasari Dewi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten PPU, Selasa (30/09/2025).
Normalasari berharap DPD SBPI beserta seluruh anggota bisa bersinergi dengan pemerintah, karena tidak semua kegiatan harus dilaksanakan dengan demo. Menurutnya, ada banyak cara atau kegiatan humanis yang bisa dilakukan bersama.
“Harapan ke depannya, bisa saling bersinergi dengan pemerintah dan serikat buruh yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Mari kita ciptakan hubungan industrial yang kondusif, tenang, aman, nyaman agar ke depannya lebih baik lagi,” kata Normalasari.
SBPI dibentuk berlandaskanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 1998. Untuk menjembatani kepentingan pekerja dengan kepentingan perusahaan, sehingga tercapai suatu kesepakatan bersama demi untuk kesejahteraan buruh/pekerja.
“Dengan tercatatnya SBPI di Disnakertrans sebagai serikat buruh, kita berharap dapat memberikan perlindungan, pembelaan hak-hak pekerja dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya, serta menunjang segala aktivitas guna meningkatkan produktivitas, kinerja, dan menjaga nama baik Serikat Buruh Perjuangan Indonesia,” tutur Nurdin, Ketua SBPI Kaltim.
Baca Juga:
- Rujak Cingur Khas Madura, Tawarkan Sensasi Rasa
- Korupsi Bankeu, Petinggi Kampung Abit Kubar Dihukum 4 Tahun Penjara
- Perkara Korupsi Pasar Cinde, Mantan Gubernur Sumsel Tahap II
Ia menjelaskan, SBPI memiliki fungsi sebagai sarana menampung aspirasi para anggota untuk didiskusikan dan ditindak lanjuti oleh pihak perusahaan; Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam hal penyusunan perjanjian kerja sama; Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Selain itu, juga sebagai wakil pekerja dalam hubungan kerja sama di Bidang Ketenagakerjaan baik di dalam maupun di luar perusahaan; sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dan juga sebagai pihak yang membuat tanggapan dan advokasi hukum terhadap keputusan, kebijakan dan tindakan sepihak dari perusahaan, yang merugikan dan mengurangi hak-hak buruh/ pekerja; dan sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Saya berharap dengan tercatatnya Serikat Buruh Perjuangan Indonesia, dapat membantu memperjuangkan hak-hak buruh/pekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.” tandas Nurdin. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: nrd
Editor: Lukman
