Tanah dan bangunan Terpidana Harry Prasetyo yang dilelang. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, berhasil melelang Barang Rampasan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Harry Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR –851 /009/K.3/Kph.3/10/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, lelang ini dilaksanakan pada Kamis 2 Oktober 2025.
Aset yang dilelang meliputi aset yang telah dirampas untuk negara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Harry Prasetyo MBA, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
- Perkara Korupsi PNBP Rp4,5 Milyar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT BDP
- Korupsi Bankeu, Petinggi Kampung Abit Kubar Dihukum 4 Tahun Penjara
- Perkara Pasar Cinde, Penyidik Geledah Rumah Mantan Wali Kota Palembang
Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yaitu, 1 bidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 sesuai SHGB No. 05828 di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan total penjualan senilai Rp2.783.000.000 (Rp2,7 Milyar) yang hasilnya akan disetor ke kas negara.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding), dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir pelaksanaan penawaran ditetapkan pada Pukul 10:00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang.
“Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis, dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.” tegas Kepala Badan Pemulihan Aset Dr Amir Yanto. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
