Satgas PKH melakukan kunjungan ke PT Trinindo Internusa yang telah disita Penyidik Kejagung. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 839/074/K.3/Kph.3/09/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tim tersebut terdiri dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Selain itu, dalam kunjungan tersebut juga hadir Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard Taruli H Tampubolon, dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.
Tim PKH melakukan kunjungan ke PT Trinindo Internusa yang merupakan salah satu smelter dari 5 smelter pengolahan pasir timah, yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung (telah berkekuatan hukum tetap).
“Nantinya, smelter tersebut akan diserahkan kepada negara dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Anang.
Pada kesempatan tersebut. Tim Satgas PKH juga melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan tambang ilegal yang ada di Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung antara Tim PKH dengan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka penyelesaian pesoalan tata kelola tambang yang mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas Timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, yang melibatkan beberapa kolektor timah ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Secara umum, PT Timah Tbk memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencakup area darat dan laut di wilayah Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau, dan sebagian Provinsi Riau dengan total luas wilayah IUP darat sekitar 288.000 hektare.
Namun, tingkat produksi PT Timah Tbk tidak sebanding dengan produksi smelter swasta yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu penyebab rendahnya produksi PT Timah Tbk adalah banyaknya penambangan ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah,” ungkap Anang.
Baca Juga:
- Ditjen Badilum-FCFCOA Australia Gelar Diskusi Peradilan Anak
- Perkara Korupsi PNBP, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru
- Paiman Didakwa Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Ahli Hukum Pidana Ungkap Teori
Dalam perkara ini, pihak swasta yang digeledah telah melakukan kegiatan pembelian Pasir Timah dari penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk serta mengkoordinir penambang ilegal melalui pihak-pihak terafiliasi, yaitu sub kolektor-kolektor yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah-wilayah lain.
“Pasir Timah tersebut selanjutnya dijual ke smelter swasta, di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” imbuh Anang.
Seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal tersebut dinikmati oleh pihak swasta seolah-olah dihasilkan dari kegiatan penambangan yang sah, padahal faktanya pihak swasta tersebut tidak memiliki wilayah IUP serta tidak memiliki RKAB sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan kegiatan penambangan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
