8 dari 9 tersangka yang ditetapkan pada tahap kedua dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018-2023. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Informasi terbaru yang diterima DETAKKaltim.Com dalam Siaran Pers Nomor: PR – 834/069/K.3/Kph.3/09/2025 Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menyebutkan, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait perkara tersebut.
“Saksi yang diperiksa berinisial AWC selaku Analyst Short Term LP,” jelas Anang.
Lebih lanjut dijelaskan, Saksi AWC diperiksa terkait dengan perkara tersebut atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi Pertamina, Mantan Vice President Supply Diperiksa
- Perkara Korupsi Minyak Mentah, Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung
- Perkara Korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 11 Saksi
Sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers sebelumnya, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun).
Penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara ini. 9 tersangka masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF ditetapkan pada tahap pertama. Pada tahap kedua ditetapkan 9 tersangka lagi masing-masing berinisial AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC.
Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Tersangka MRC, hingga kini masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan.
18 tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1), dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman
