Direktur PDAM Tarakan Iwan Setiawan (tengah). (foto: SLP)
DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Dengan suara lantang dan percaya diri Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tarakan Iwan Setiawan mengatakan, kenaikan abonemen merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Tirta Alam Tarakan yang berlaku sejak 18 September 2019.
Ini diungkapkan Iwan Setiawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, yang mempertemukan PDAM Tarakan dengan masyarakat untuk mengevaluasi layanan dan pengawasan PDAM Tarakan terkait kenaikan abonemen yang ramai dikeluhkan masyarakat, Selasa (23/9/2025).
Menurut Direktur PDAM Tarakan, dasar kenaikan abonemen yang dimulai sejak Agustus lalu sesuai peraturan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta hasil audit kinerja PDAM Tarakan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat 2 huruf e Perda Nomor 11 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada Direksi PDAM Tarakan, menetapkan besaran tarif dan jenis sumber penerimaan PDAM
“Kita tidak menaikkan tarif abonemen, tapi penyesuaian karena sudah lama tidak ada kenaikan, dari Rp10.500 menjadi 26.000. Minimal dalam lima tahun meteran harus ditera dan diganti termasuk kran serta pipa yang rusak dibebankan kepada pelanggan,” kata Iwan Setiawan menanggapi pertanyaan bahwa PDAM Tarakan tidak memperdulikan kondisi ekonomi masyarakat.
Ternyata, biaya abonemen tidak bisa menutupi biaya penggantian meteran Rp2,5 Juta dengan estimasi Rp26.000/ bulan untuk masa lima tahun. Dengan rincian 60 bulan dikali Rp26.000,- sama dengan Rp 1.560.000,- Artinya, masih kurang Rp1.440.000,- yang jadi tanggungan PDAM
Kekesalan masyarakat yang ikut rapat dengar pendapat bisa dimaklumi, mengingat tujuan mereka agar pihak PDAM Tarakan bersama pemerintah dalam hal ini Walikota Tarakan, mengevaluasi layanan dan pengawasan yang berjalan selama ini di Perusahaan umum milik Pemkot Tarakan tersebut.
“Alasan Iwan Setiawan mengatakan kewenangannya menaikkan abonemen berdasarkan Perda Nomor – 11 Tahun 2019, tentang Perusahaan Air Minum Tirta Alam Tarakan memberikan kewenangan kepada Direksi PDAM untuk menetapkan besaran tarif dan jenis sumber penerimaan PDAM Tarakan, berlaku sejak 18 September 2019 patut dipertanyakan. Apa benar Perda ini hasil buatan DPRD Tarakan,” kata seorang peserta kepada DETAKKaltim.Com.
HM Rusli H Jabba, mantan anggota DPRD Tarakan periode 2019 – 2024 yang dilantik 12 Agustus 2019 menolak jika Perda itu dibuat masa kerjanya.
“Saya tidak pernah melihat Perda tersebut. Mungkin dibuat saat transisi,” ujarnya meghindar usai menginguti RDP.
Baca Juga:
- Lantik 72 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Ingatkan ASN Pelayan Publik
- TikTok Didenda Rp15 Milyar, Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia
- Diapresiasi PWI, Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia Dikembalikan
Ternyata rapat dengar pendapat yang diminta Kelompok Peduli Masyarakat yang dihadiri beberapa mantan anggota legislatif, mantan ASN, tokoh pemuda, mahasiswa dan LSM tidak mencapai sasaran.
“Jumlah sambungan PDAM Tarakan tahun 2024 terdapat 54.000 pelanggan, harga meteran Rp2,5 Juta per unit. Informasi, pemenang kedua tender pengadaan water meter PDAM Tarakan PT Tirta Pilar Sejahtera – Jakarta dengan harga water meter jenis R-100 Rp330.000,- per unit dan pemenang pertama CV Tirta Sabilulungan, tidak ditemukan alamatnya alias anonym,” kata seorang peserta pada media ini.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kota Tarakan H Abdul Kadir buka suara, atas viralnya berita PDAM Tarakan yang menurutnya sangat fatal.
“Kita berharap agar Kejaksaan secepatnya turun tangan memeriksa kebenaran Perda Nomor 11 Tahun 2019 tersebut, demikian juga dengan tender pengadaan water meter yang dimenangkan Perusahaan tanpa Alamat tersebut. Jika benar Perda dimaksud bukan hasil DPRD Tarakan, berarti semua keputusan yang dibuat PDAM batal demi hukum termasuk pembatalan kenaikan abonemen yang dilakukan Wali Kota Tarakan berdampak pada sanksi hukum.” demikian H Abd Kadir, Senin, (29/9/2025) (DETAKKaltim.Com)
Penulis: SL Pohan
Editor: Lukman
