8 dari 9 tersangka yang ditetapkan pada tahap kedua dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018-2023. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perkembangan terbaru, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 6 orang saksi, Senin (15/9/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 802/037/K.3/Kph.3/09/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan inisial para saksi yang diperiksa.
Salah satu saksi yang diperiksa berinisial KMSN selaku Manager Strategic Planning & Risk Mgt PT Pertamina (Persero) periode 2019-020/Manager Fuel Supply & Logistics Optimization PT Pertamina (Persero) periode 2020-2022.
Sedangkan saksi-saksi yang lain masing-masing berinisial SLK, Vice President Supply Chain Planning & Optimization periode 2018-2019; YD, Direktur Operasional PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021-2022; MS, VP Legal Counsel Downstream tahun 2018; TE, Pth Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; dan FTS, Assistant Manager Contract & Claim.
Dijelaskan juga, keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi Minyak Mentah, Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung
- Perkara Korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 11 Saksi
- Perkara Korupsi, Direksi PT Pertamina International Shipping Diperiksa
Sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers sebelumnya, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun).
Penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara ini. 9 tersangka masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF ditetapkan pada tahap pertama. Pada tahap kedua ditetapkan 9 tersangka lagi masing-masing berinisial AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC.
Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Tersangka MRC, hingga kini masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan.
18 tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1), dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman
