4 dari 9 tersangka dalam perkara ini terekam kamera dalam Tahap II di Kejaksaan Negeri Pusat beberapa waktu lalu. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Perkembangan terbaru, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 10 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023,” beber Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 798/033/K.3/Kph.3/09/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (11/9/2025) Pukul 23:20 Wita.
Baca Juga:
- Perantara Jual Beli 1 Kg Sabu Divonis 10 Tahun Penjara
- Perkara Tersangka DDW, Satu dari Seribuan Kasus Suap Yang Ditangani KPK
- Perkara Korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 11 Saksi

Dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut, satu di antaranya berinisial EM selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
Selain itu, juga ada saksi berinisial ME, Direktur PT Adaro; AF, Pjs Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021-2024; DB, Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional 2022-sekarang.
Selanjutnya, Saksi TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional 2022-sekarang; HBS, VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020-2021; AB, Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, UR selaku Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping; SS, Manager Crude Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2020; dan AB, Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping.
Lebih lanjut Anang menjelaskan, 10 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara tersebut, atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers sebelumnya, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun).
Penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara ini. 9 tersangka masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF ditetapkan pada tahap pertama. Pada tahap kedua ditetapkan 9 tersangka lagi masing-masing berinisial AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC.
Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Tersangka MRC, hingga kini masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan lantaran yang bersangkutan diduga berada di Singapura.
18 tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman
