Abraham Ingan, SH dan Sujanlie Totong, SH, MH Kuasa Hukum Ernie Aguswati Hartojo memberikan keterangan usai sidang. (foto: fn)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang gugatan perlawanan Ernie Aguswati Hartojo (63), kembali digelar di ruang Wirjono Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (3/9/2025) siang, setelah sebelumnya pihak pelawan menolak untuk berdamai pada mediasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Gugatan perlawanan ini diajukan melalui Kantor Hukum Abraham Ingan SH & Rekan, dengan dasar keberatan terhadap upaya eksekusi tanah yang dianggap sebagai miliknya yang sah.
Dalam gugatannya dengan nomor perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr, Ernie menegaskan bahwa ia merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 4.444 meter persegi yang terletak di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Hak kepemilikan atas tanah tersebut menurutnya telah kuat secara hukum, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2249/Kel. Sempaja Timur yang diterbitkan sejak 1996.
Namun, pada 9 Juli 2025, petugas PN Samarinda datang ke rumahnya dan menyerahkan relaas teguran atau aanmaning terkait eksekusi lahan tersebut. Relaas itu ditujukan kepada suaminya, Heryono Admaja, yang dalam perkara sebelumnya menjadi salah satu pihak.
“Pelawan sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam gugatan maupun putusan yang menjadi dasar eksekusi,” tegas Sujanlie Totong SH MH ketika menyampaikan salah satu poin keberatan dalam gugatan perlawanan itu, kepada Majelis Hakim yang dipimpin Agung Prasetyo SH MH.
Gugatan Ernie ditujukan kepada beberapa pihak yang disebut sebagai terlawan, yakni Dr H Amransyah MSi, I Nyoman Sudiana, Rahol Suti Yaman serta suaminya sendiri, Heryono Admaja. Selain itu, turut digugat pula Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Camat Samarinda Utara, dan Lurah Sempaja Timur.
Abraham Ingan SH bersama Sujanlie Totong SH MH, Kuasa Hukum Ernie menegaskan tanah yang menjadi obyek sengketa telah dikuasai klien mereka sejak dibeli dari Hj Zuriati pada 1995, melalui akta jual beli sah di hadapan notaris. Bahkan sebagian lahan tersebut pernah terkena pelebaran jalan oleh Pemkot Samarinda pada 2009, dan telah dibayar ganti rugi senilai Rp495 Juta.
Meski demikian, dalam putusan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan pihak lain dan menyatakan sah jual beli dua bidang tanah di lokasi yang sama, salah satunya dengan I Nyoman Sudiana. Putusan itulah yang kini menjadi dasar rencana eksekusi, namun dipersoalkan oleh Ernie karena ia tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusan yang menjadi dasar eksekusi, pengadilan sebelumnya menyatakan sah secara hukum sejumlah jual beli tanah di kawasan Jalan PM Noor, Sempaja Timur. Tercatat ada beberapa bidang tanah dengan luas bervariasi antara 1.604 meter persegi hingga 2.545 meter persegi, yang dinyatakan sah beralih kepada pihak-pihak seperti I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman.
Keabsahan jual beli itu diperkuat dengan adanya berbagai Surat Pelepasan Hak yang diterbitkan pada 2 Desember 2019, dan terdaftar resmi di Kantor Kecamatan Samarinda Utara pada akhir 2019 hingga awal 2020. Dalam putusan tersebut, dokumen pelepasan hak itu dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan demikian, pengadilan menegaskan bahwa para penggugat dalam perkara sebelumnya adalah pemilik sah atas tanah-tanah dimaksud. Putusan yang diperkuat hingga tingkat Banding dan Kasasi itu menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Samarinda untuk menerbitkan relaas teguran eksekusi (aanmaning).
Namun, Kuasa Hukum Ernie Aguswati menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum tersebut.
“Pelawan bukan pihak dalam perkara, tapi tanahnya justru ikut digugat dan dimenangkan untuk pihak lain. Inilah yang kami lawan,” terang Tim Kuasa Hukum dalam berkas gugatannya.
BERITA TERKAIT:
- Jejak Panjang Mencari Keadilan, Heryono Admaja Ajukan Peninjauan Kembali
- Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja Ajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi
- Terbukti Turut Serta Gunakan Surat Palsu, Rahol Divonis Bersalah
Situasi ini membuat sengketa lahan semakin rumit. Di satu sisi, ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang mengesahkan jual beli tanah. Di sisi lain, Ernie mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat hak milik yang terbit jauh lebih dahulu, yakni tahun 1996.
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Ernie kembali menegaskan kepemilikan sah atas tanah seluas 4.444 meter persegi di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, yang berbatasan langsung dengan Perumahan Bumi Sempaja. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2249 atas nama Ernie telah terbit sejak 26 November 1996 dan menurutnya tidak pernah dibatalkan atau diganggu gugat.
Kuasa Hukum Ernie menyebut, adanya klaim dari pihak lain, termasuk SHM No. 4231 atas nama Heryono Admaja (suami Ernie yang justru jadi salah satu pihak tergugat), merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
“SHM No. 4231 atas nama Heryono Admaja (Tergugat) tidak berada di atas tanah milik Penggugat atau tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat,” tegas Sujanli.
Dalam Petitumnya, Ernie meminta Majelis Hakim PN Samarinda menyatakan proses eksekusi yang didasarkan pada putusan sebelumnya adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Ia juga mendesak agar pengadilan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah tanah perwatasan tersebut, dan memerintahkan pihak tergugat maupun pihak yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan lahan tanpa syarat.
Tidak hanya itu, Ernie bahkan meminta agar putusan nantinya bisa dilaksanakan secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Banding atau Kasasi.
Sebagai landasan hukum, Kuasa Hukum Ernie mengutip Pasal 206 ayat (6) RBg yang secara tegas memberi ruang bagi pihak ketiga (derden verzet) untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi apabila hak miliknya terganggu.
“Klien kami tidak pernah dilibatkan sejak awal, padahal sertifikat tanahnya jelas dan sah. Ini bentuk pencarian keadilan yang kami perjuangkan,” tegas Abraham Ingan.
Pada akhirnya, melalui gugatan perlawanan ini, Ernie berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya dan menyatakan dirinya sebagai pelawan yang benar secara hukum. Ia juga meminta para tergugat dihukum membayar biaya Perkara, serta tunduk pada putusan pengadilan.
Sidang gugatan perlawanan ini dipastikan bakal menjadi perhatian karena melibatkan sengketa kepemilikan tanah yang saling tumpang tindih, dengan sertifikat sah yang sudah lama terbit.
Sidang gugatan perlawanan inipun akan menjadi perhatian publik, mengingat perkara tanah di Samarinda kerap menimbulkan polemik panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat pemerintah.
“Ndak papa keadilan datang terlambat, tapi tanah itu harus kembali. Karena itu haknya dia (Ernie-red) memang.” tegas Sujanli yang ditemui usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan kembali, Rabu (10/9/2025) dalam agenda penyampaian jawaban melalui elitigasi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman
