Salah satu lahan Terpidana Benny Tjokrosaputro yang akan dilelang. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan lelang terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro (BenTjok), berupa 4 bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 765/089/K.3/Kph.3/08/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com, Sabtu (30/8/2025), melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, Selasa (9/9/2025).
“Pelaksanaan lelang berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, Junto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021, Junto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Hukuman Bertambah, Mantan Pimcab Bank Pemerintah Ajukan Kasasi
- Terdakwa Baharuddin Dituntut Selama 16 Tahun Penjara
- Perkara Pidana Perbankan, DPO Harip Budiman Diamankan Kejaksaan Agung
Adapun objek lelang adalah sebagai berikut:
- Satu paket bidang tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terdiri dari:
- SHGB No. 1340 seluas 1.305 m²
- SHGB No. 1341 seluas 1.102 m²
- SHGB No. 1342 seluas 645 m²
- Sebagian SHGB No. 867 seluas 1.229 m2
Nilai limit: Rp8.331.000.000
Uang jaminan: Rp4.165.500.000.
- Satu paket bidang tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terdiri dari:
- SHGB No. 1350 seluas 699 m²
- SHGB No. 1333 seluas 409 m²
- Sebagian SHGB No 867 seluas 115 m2
Nilai limit: Rp2.681.000.000
Uang jaminan: Rp1.341.000.000
- Satu bidang tanah kosong dengan luas 4.891 m² (SHGB No. 1259) atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Lingkungan RT 003/RW 02, Desa Pasir, Kabupaten Tangerang.
Nilai limit: Rp.6.461.000.000
Uang jaminan: Rp3.230.500.000
- Satu bidang tanah kosong dengan luas 1.435 m² (sebagian SHGB No. 15) atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Nilai limit: Rp2.930.000.000
Uang jaminan: Rp1.465.000.000
Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan jenis penawaran secara terbuka melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) e-Auction pada alamat domain:
- https://portal.lelang.go.id
- https://lelang.go.id
Jangka waktu penawaran berlangsung sejak objek lelang ditayangkan pada laman tersebut hingga batas akhir penawaran, yaitu 9 September 2025 Pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server). (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
