8 dari 9 tersangka yang telah Tahap II beberapa waktu lalu. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Dugaan tindak pidana mega korupsi di lingkungan Pertamina yang telah menjerat 18 orang tersangka, terus disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Senin (25/8/2025).

Sebagaimana disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 742/066/K.3/Kph.3/08/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“JAM PIDSUS memeriksa delapan orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023,” jelas Anang.
Satu di antara 8 saksi yang diperiksa berinisial DS, mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. DS diperiksa selaku Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.
Saksi lainnya yang diperiksa berinisial HSR, PNS/Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005-September 2014; LH, Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; SAP, Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017-Januari 2018; TN, Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020; YS, SVP IT PT Pertamina (Persero); TK, SVP Sjared Services PT Pertamina (Persero); dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017.
8 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dimaksud atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” tandas Anang.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi
- Perkara Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Manager Product Operation Patra Niaga
- Perkara Korupsi Pertamina, Presdir Medco Diperiksa Kejaksaan Agung
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari narasumber yang dapat dipercaya beberapa hari lalu, hingga saat ini berkas perkara 9 tersangka masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF yang telah Tahap II beberapa waktu lalu belum dilimpah ke pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
Selanjutnya, Tersangka MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kesembilan tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada tahap pertama, pada tahap kedua Penyidik Kejagung juga telah menetapkan 9 orang tersangka lainnya.
BERITA TERKAIT:
Kesembilan tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: LVL
