Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Rencana pemerintah pusat menempatkan transmigran di kawasan Kerang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, terus dimatangkan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dan Disnakertrans Paser.
Hal itu diketahui melalui Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi yang menjelaskan, pekan ini seharusnya melakukan seleksi calon transmigrasi untuk memenuhi Kawasan Kerang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kladen.
“Yang diseleksi diprioritaskan adalah warga lokal, kalau tidak salah tujuh puluh lima persen itu warga lokal. Sisanya baru dari luar,” ungkap Rozani seraya meminta untuk dicek lagi angkanya saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (19/8/2025) pagi.
Untuk saat ini, jelas Rozani lebih lanjut, kapasitas di Kladen baru bisa diisi 60 Kepala Keluarga (KK) masih ada 140 KK. Untuk tahun ini dukungan pembangunan rumah yang diberikan baru 50 unit, sehingga pengisiannya kemungkinan 50 KK.
Iapun berharap hal ini bisa segera dituntaskan, karena pembangunan rumah dan fasilitasnya meskipun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun dilaksanakan dinas setempat.
“Kuota di dalam UPT itu 140 KK, baru diisi 60 KK. Tahun ini insya Allah 50 KK,” ungkap Rozani.
Baca Juga:
- Beli Isuzu ELF NMR, Gratis Filter Solar dan Garansi Mesin Lebih Panjang
- Seminar Nasional Iringi Launching Prodi Magister Hukum Untag Samarinda
- Ditjen Badilum Mahkamah Agung Uji Coba e-Examinasi
Menjawab pertanyaan awak media, Rozani mengungkapkan, berdasarkan data yang dirilis Kementerian tahun lalu, yang bisa dikembangkan di kawasan itu adalah Jagung. Mengingat kawasan itu berdekatan dengan perusahaan Kepala Sawit, sehingga warga transmigran sambil menunggu panen Jagung bisa saja bekerja di perusahaan. Namun untuk mengajak perusahaan berinvestasi di kawasan transmigran, Rozani mengungkapkan, belum sampai ke tahap itu.
Selain fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), pemerintah juga memberikan dukungan pangan kepada warga transmigran seperti Beras dan Ikan Kering selama masa transisi atau sebelum panen.
“Itu akan kita berikan setelah proses penetapan KK tersebut oleh Kementerian,” jelas Rozani.
Lebih lanjut ia menjelaskan, status tanah yang diberikan kepada warga transmigran akan menjadi hak milik (SHM) eks transmigran, setelah 5 tahun menetap dan menggarap secara disiplin kawasan tersebut. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
