Terpidana Heriyanto diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Heriyanto Bin Rustam, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang.
Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR-33/L.6.2/Kph.2/08/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, DPO Terpidana Heriyanto diamankan di Mini Market, Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, Sumsel, Rabu (13/8/2025) sekira Pukul 21:35 WIB.
“Terpidana Heriyanto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Palembang dari tahun 2014,” jelas Kajati.
Terpidana Heriyanto merupakan Terpidana Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi, Sabtu (1/10/2011) sekira jam 18:30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Langgar, Nomor 57, RT 019, Rw 006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang yang dilakukan Terpidana Emil Zafata Bin Suswadi bersama Terpidana Heriyanto.
Keduanya dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 No. Pol : B 8138 PJ. Nomor Rangka :ANH10-0130586 dan Nomor BPKB : D8771299G atas nama Dra Etty Supriati milik saksi H Lukman Hakim.
Perkara Terpidana Heriyanto telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014, dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Baca Juga:
- Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut BPD Jabar
- Perkara Korupsi Pertamina, Presdir Medco Diperiksa Kejaksaan Agung
- Operasi Antik 2025, Polresta Samarinda Ungkap 46 Perkara Narkoba
Kronologi pengamanan DPO Terpidana Heriyanto. Selasa (12/8/2025), Tim Tabur Kejati Sumsel telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Heriyanto yang terindikasi keberadaanya di rumah kontrakan anaknya, di seputaran Bukit Kecil Palembang.
Kemudian, Rabu (13/8/2024), Tim Tabur Kejati Sumsel setelah memastikan posisi Terpidana Heriyanto langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang berada di seputaran Bukit Kecil.
Namun keberadaan Terpidana Heriyanto berpindah ke seputaran Jalan Bambang Utoyo. Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian langsung melakukan pengejaran kelokasi tersebut, sehingga Tim Tabur berhasil mengamankannya di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu Mini Market di Jalan Bambang Utoyo Kota Palembang.
Terpidana Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun Tim Tabur Kejati Sumsel dengan sigap melakukan pengamanan.
Setelah berhasil mengamankan, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung membawa Terpidana Heriyanto ke Kantor Kejati Sumsel kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Ini merupakan DPO ke Delapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025, kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri.” tandas Kajati. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
