Samsul Dadink, warga pemilik lahan di Pidada Mangku Padi menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang kini dikuasai PT. KIPI. (foto: SLP)
DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Ratusan warga Desa Tanah Kuning – Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, resah setelah lahan yang selama ini mereka tuntut pembayarannya dari PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP), diduga telah dijual kepada Perusahaan raksasa PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).

Samsul Dadink, satu dari ratusan warga pemilik lahan mengatakan, adanya pengalihan nama dari Perusahaan Perkebunan Sawit PT BCAP ke PT KIPI bukan lagi sekedar issu, sudah menjadi nyata setelah KIPI memasang papan larangan di atas lahan masyarakat larangan untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari PT KIPI.
“Cara apa lagi yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk merampas hak-hak kami, agar tidak bisa bertahan hidup. Jika selama ini kami berjuang meminta ganti rugi kepada PT BCAP, Pemerintah Kabupaten Bulungan menerbitkan perubahan nilai objek pajak secara signifikan dari Rp50 Ribu menjadi Rp6 Ribu,-. Selain nilai objek pajak berbagai surat edaran penetapan harga bangunan, tanah, tumbuh-tumbuhan dan lain-lain,” kata Samsul Dadink kepada Wartawan DETAKKaltim.Com yang diundang secara khusus datang ke Tanah Kuning – Mangku Padi, Senin – Rabu (13/8/2025)..
Bagi masyarakat Tanah Kuning – Mangku Padi, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulungan merupakan cara memuluskan mega proyek ambisius ini mengubah berbagai status kawasan penting, melalui Peraturan Daerah (Perda). Seperti revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang mengatur Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan 2012 – 2032, dari luasan kawasan industri 4.294 Hekta (Ha) diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang RTRW 2021-2041 menjadi 11.549 Ha.
“Jika Kawasan Pelabuhan Internasional dimasukkan dalam keseluruhan bagian dari Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), sudah pasti Desa Tanah Kuning, Mangku Padi/Pidada, Kampung Baru, Desa Sajau Timur, dan Desa Binai yang mayoritas warganya sebagai petani dan nelayan akan lenyap dari peta dunia,” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan ditulis identitasnya.
Baca Juga:
- Diduga Terjadi TPPO, Perkawinan WNI–WNA Arab Terancam Batal
- Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Geledah PT Listrik Kaltim
- Vonis 3 Tahun Della Vita, JPU dan PH Kompak Ajukan Banding
Patut dipertanyakan, ujarnya, sejauh mana keberpihakan Pemerintah Kabupaten Bulungan dan wakil rakyat di DPRD Bulungan terhadap nasib puluhan ribu rakyat akibat mega proyek ini.
“Bukankah hadirnya sebuah perusahaan seperti PT KIPI seharusnya memberi dampak positif kepada masyarakat di sekitarnya, dan kenapa yang terjadi justru sebaliknya. Semoga Tulang Luhut mendengarnya,” katanya.
Dengan kenyataan yang tak terbantahkan, bersama Samsul Dadink mewakili suara ratusan pemilik lahan. Area Manager BCAP Tanah Kuning Sirajuddin membenarkan ribuan hektare lahan milik masyarakat yang dikuasai PT BCAP, sudah diambil alih PT KIPI.
“Namun berapa luasannya dan bagaimana peralihan tersebut bukan bidang saya, karena ada yang membidangi masing-masing. Sementara lahan masyarakat dan proses untuk Hak Guna Usaha (HGU) tidak kapasitas saya untuk menjawab, yang membidangi di Jakarta,” ujar Sirajuddin mengelak.
Sirajuddin sendiri, sejak awal, menolak semua pertanyaan. Namun, dia mengakui hasil produksi Tanah Kuning dan Mangku Padi sekitar 36 ribu ton per bulan dan dijual ke PT Prima Bahagia Permai dan PT Kayan Plantation yang memiliki Pabrik Sawit.
Yang pasti, selama ini PT BCAP telah menguasai lahan warga masyarakat tanpa memberi ganti rugi, dan patut diduga telah menjual 4.600 Ha dan 9.100 Ha sedang diselesaikan pembebasannya untuk dijadikan kawasan industri dan Pelabuhan Internasional, konon disebut sebagai sebuah kawasan industri hijau terbesar di dunia. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: SL Pohan
Editor: Lukman

Pemerintah harus segera turun tangan dengan makin maraknya mafia tanah yg sangat merugikan rakyat, tampaknya bisa dipastikan ada oknum pejabat BPN yg teibat.