Tersangka IKL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha, terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perkembangan terbaru setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial IKL, Rabu (13/8/2025).
IKL ditetapkan sebagai tersangka selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Sritex Group Indonesia, ia mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, dalam perkembangan penyidikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 713/037/K.3/Kph.3/08/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024, Junto Nomor: Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, Junto Nomor: Print-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, Junto Nomor: Print-50a/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.
Tersangka IKL ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi, dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.
IKL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Peran Tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012-2023 telah melakukan perbuatan, menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berikutnya, menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya, tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
Selanjutnya, menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
“Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex, telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1 Trilyun) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” jelas Anang.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa Komisaris Utama Bank DKI
- Perkara Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Kembali Tahan 8 Tersangka
- Perkara Kredit Macet PT Sritex, Kejagung Sita 72 Kendaraan Roda 4
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IKL yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Penetapan Tersangka IKL menambah panjang daftar tersangka dalam perkara ini, setelah sebelumnya Penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga telah menetapkan DS, ZM, ISL dan 8 tersangka lainnya. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman
