Indra Rivani, Koordinator di Kejati Kaltim bersama penyidik lainnya menggeledah Kantor PT Listrik Kaltim. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim semakin garang dalam memberantas tindak pidana korupsi dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya ini bisa terlihat dari upaya menelusuri penggunaan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim yang diivestasikan di Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Setelah menggarap Perkara Perusda Perkebunan PT Agro Kaltim Utama (AKU) tahun 2021 yang merugikan keuangan Kaltim sekitar Rp29 Milyar, tahun 2023 Kejati Kaltim menggarap perkara MMPKT-MMPHKT yang merugikan keuangan Kaltim sejumlah Rp25 Milyar.
Tahun 2025 ini, selagi masih menyidangkan perkara dugaan korupsi di Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Penyidik Kejati Kaltim kembali “turun” tangan menggarap dugaan korupsi di Perseroda Kelistrikan Kaltim.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Supardi dalam Siaran Pers Nomor : 47/O.4.3/Penkum/08/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda).
Penggeledahan itu dilakukan di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land, Blok B05 Samarinda, Selasa (12/8/2025), terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Perseroda PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur tahun 2016-2019.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam dimulai sejak Pukul 15:00 Wita, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses penyidikan selanjutnya,” jelas Kajati.
Baca Juga:
- Vonis 3 Tahun Della Vita, JPU dan PH Kompak Ajukan Banding
- Benteng Terakhir Integritas Hakim: Komisi Yudisial dan Perjuangan Peradilan Bersih
- Dituntut Pidana Mati, 5 Terdakwa Perkara Narkotika Divonis Seumur Hidup
Dijelaskan, PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (PT Listrik Kaltim) merupakan Perseroda yang dibentuk Pemerintah Provinsi kaltim. Dalam menjalankan usahanya, PT Listrik Kaltim melakukan kerja sama dengan perusahaan lain yang mana dari beberapa kerja sama perusahaan di luar core business (bisnis utama) yang ditetapkan.
Selain hal itu, mekanisme kerja sama tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian Perkara, serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP.” tandas Kajati. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
