Sidanga gugatan pembatalan perkawinan terhadap seorang WNI yang menikah dengan WNA asal Arab Saudi. (foto: Exclusive)
• Modus Perkawinan Rekayasa
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan, terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi.
Sidang kedua yang digelar, Selasa (12/8/2025) tersebut, mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai Penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro SAg SH MH, yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali SH MH LLM beserta tim.
“Persidangan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku Turut Tergugat,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam Siaran Pers Nomor: PR – 711/035/K.3/Kph.3/08/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir,” lanjut Anang.
Baca Juga:
- Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Geledah PT Listrik Kaltim
- Vonis 3 Tahun Della Vita, JPU dan PH Kompak Ajukan Banding
- Benteng Terakhir Integritas Hakim: Komisi Yudisial dan Perjuangan Peradilan Bersih
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum.
Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa.
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO, dimana korban seorang WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya.
Hasil pemeriksaan awal JPN mengungkap adanya indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan, Selasa (2/9/2025), dengan agenda Musyawarah Majelis. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
