Tersangka NR dengan barang bukti Sabu yang disita jajaran Polsek KP Samarinda. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Anggota Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang terduga pengedar Narkotika jeni Sabu berinisial NR, Rabu (6/8/2025) Pukul 00:05 Wita.
Kapolsek KP Samarinda AKP Yusuf dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polres Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan menjelaskan, Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman membenarkan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat sekitar Pukul 22:30 Wita yang diterima aggota Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, yang menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Yos Sudarso, tepatnya di kawasan Pelabuhan Samarinda, kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu yang diduga melibatkan para pekerja buruh dan sopir pelabuhan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud,” jelas AKP Yusuf.
Baca Juga:
- Berbekal Info Masyarakat, Polsek Samarinda Kota Berhasil Putus Peredaran Sabu
- Buron Sejak 2021, Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Jhoni Engglani
- Kelompok Usaha Sany Group Dijatuhi KPPU Denda Rp449 Milyar
Sekitar Pukul 00:05 Wita, tim mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan upaya penghentian, dan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah Tas selempang warna hitam yang dipakai pelaku. Setelah diperiksa, di dalam Tas tersebut ditemukan 11 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis Sabu.
Selain Sabu itu, turut diamankan 1 unit Handphone merk Realme warna abu-abu yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut akan dijual kepada para pekerja buruh di kawasan pelabuhan. Pelaku juga mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 Ribu dari setiap poket Sabu yang berhasil dijual.
11 poket Sabu yang diamankan dengan rincian berat setiap poket masing-masing dalam Gram/Bruto 0,48; 0,52; 0,48; 0,52; 0,49; 0,52; 0,47; 0,47; 0,51; 0,51; 0,51 total berat keseluruhan 5,12 Gram/Bruto.
Selanjutnya, Tersangka NR beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
