Ps. Kasat Binmas Polresta Samarinda AKP Danovan, SH bersama jajaran memasang Baleho imbauan agar masyarakat waspada Karhutlah saat musim panas melanda Kota Samarinda saat ini. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Samarinda, Kaltim, jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim, melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) mengingkatkan masyarakat melalui pemasangan Baleho, Minggu (3/8/2025) Pukul 10:35 Wita.
Ps Kasat Binmas Polresta Samarinda AKP Danovan SH bersama AIPDA Warisman Paurmin Satbinmas beserta jajaran melaksanakan pemasangan Baleho tersebut yang berisi imbauan pencegahan Karhutla di jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Kebon Raya Samarinda, dan Simpang 4 pintu masuk Pampang, Kecamatan Samarinda Utara.
“Telah melakukan pemasangan Baleho dan Spanduk imbauan untuk warga masyarakat setempat, serta pemberian Pamplet guna mengingatkan kepada warga bahwa saat ini memasuki musim kemarau,” kata AKP Danovan dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (4/8/2025).
Baca Juga:
- Sungai Mahakam Kembali Telan Korban, Paman dan Keponakan Tewas Tenggelam
- Abadikan Proklamasi, Mendur Bersaudara Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
- Kasus Penggunaan Foto Anak untuk Komersial Tunggu Tindak Lanjut
AKP Danovan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan apabila akan berkebun, yang dapat merusak ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi udara, perubahan iklim, kerugian ekonomi, gangguan sosial, dan gangguan kesehatan .
Ia juga menyampaikan aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di dalam Pasal 78 ayat 3. “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 Milyar”.
Mantan Humas Polresta Samarinda ini juga menyampaikan, apabila warga menemukan titik api serta pelaku pembakaran hutan dan lahan segera melapor ke col centre polresta Samarinda 110 atau Hp 081363391977.
Pelaksanaan kegiatan pemasangan Baleho tersebut berjalan aman, tertib dan lancar. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
