Terdakwa Widi Pranata, Ari Wibowo Tanjung dan Daniel Kawihing (bertubuh kecil) saat memasuki ruang sidang. (foto: SLP)
DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang diketuai Dr Febrian Ali SH MH dengan Hakim Anggota Anwar M Sagala SH MH dan Alfianus SH MH, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Widi Pranata dan Ari Wibowo Tanjung, sedangkan Daniel Kawihing dihukum penjara 20 tahun, Kamis (24/7/2025).
Terdakwa Daniel Kawihing nomor perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Tar, Terdakwa Ari Wibowo Tanjung nomor perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Tar, dan Widi Pranata nomor perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Tar.
Dalam sidang yang dimulai tepat Pukul 18:30 Wita, kasus yang bermula saat Widi Pranoto bergerak menuju Berau bersama mobil yang di dalamnya terdapat 35 bungkus plastik kemasan Teh China merek Guanyingwang berisi 35.527,70 gram Narkoba jenis Sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara di Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor, Bulungan Kaltara.
Dari Widi Pranoto diketahui mobil yang dikenderai Ari Wibowo Tanjung sedang dalam perjalanan menuju Tanjung Redeb, Berau Kalimantan Timur, berhasil diamankan di Km 57 Tjs – Tjr Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan barang bukti 39 bungkus plastik kemasan Teh China merek Guanyingwang berisi 39.468,51 gram Narkoba jenis Sabu sehingga total keduanya 74.996,21 gram.
BERITA TERKAIT:
- Tolak Pembelaan Terdakwa 74 Kg Sabu, JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati
- Perkara 74 Kg Sabu Tarakan, Profesionalisme Penyidik Dipertanyakan
Sementara keterlibatan Daniel Kawihing menurut keterangannya di persidangan, dia diperintahkan Syalom kakaknya yang sedang menjalani hukuman dalam kasus Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu, Sulawesi Tengah, untuk memberi kunci Ruko milik Syalom di Kampung Empat, Tarakan Timur, kepada Sky Blue (DPO) menyimpan mobil.
Ternyata kedua mobil yang disimpan dalam Ruko dipergunakan Sky Blue untuk mengangkut barang haram tersebut, yang kemudian ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltara dalam perjalanan menuju Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur.
Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang meringankan Ari Wibowo dan Widi Pranoto. Ari Wibowo sendiri sudah 5 kali mengantar Sabu dengan mobil atas perintah Sky Blue. Demikian juga dengan Widi Pranoto, sudah 8 kali mengantar Sabu atas perintah Sky Blue sehingga hukuman penjara seumur hidup masing-masing untuk keduany sudah tepat.
Apa alasan Majelis Hakim memvonis Daniel Kawihing dengan hukuman 20 tahun? Menurut Majelis Hakim yang mengadili kasus melibatkan konten kreator dan pemilik rental puluhan sepeda motor, tidak terlibat secara langsung dalam kasus narkoba. Daniel hanya bertugas membuka Ruko, dan memberi kuncinya kepada Sky Blue atas perintah Shalom. Kemudian, permintaan Sky Blue mengantar kedua mobil berisi Sabu ke jalan Yos Sudarso Lingkas, depan Pelabuhan Tengkayu, Tarakan
Jaksa Penuntut Umum Komang Noprizal Saputra SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati, masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Demikian juga dengan ketiga terdakwa setelah konsultasi dengan Penasihat Hukumnya menyatakan hal yang sama, untuk diberi waktu berpikir Banding atau terima. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: SL Pohan
Editor: Lukman
