Tersangka DS diamankan tanpa perlawanan. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, BANDUNG: Satu lagi buronan Kejaksaan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Buronan berinisial DS (53) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diamankan di Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025.
DS beralamat di Kampung Sukaraja, RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Jaska Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 639/066/K.3/Kph.3/07/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Tersangka DS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
DS terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024, terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.
“Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian pada keuangan negara/daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp877.233.225,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Kembali Tahan 8 Tersangka
- Dua Orang Ditangkap di Samarinda Seberang Lantaran Narkotika
- PWYP Indonesia Sorot Terbongkarnya Illegal Mining di Kawasan IKN
Saat diamankan, Tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
