Abraham Ingan, SH bersama Sujanlie Totong, SH, MH dan Hendi Sutanto, SH menunjukkan dokumen Gugatan Perlawanan Eksekusi. (foto: LVL)
• Ketika SHM Kalah oleh Surat Palsu
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Suasana di lobi Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (16/7/2025) pagi tampak tenang seperti biasa. Namun, di balik ketenangan itu, sebuah langkah hukum penting tengah diambil oleh Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja.
Ditemani dua rekannya, Abraham Ingan SH dengan tenang menunjukkan selembar surat kepada Wartawan DETAKKaltim.Com. Surat itu bukan sembarang dokumen, tertera jelas di bagian atasnya, Perihal Gugatan Perlawanan Nomor 143/Pat.Bth/2025/PN Smr. Isinya, sebuah perlawanan hukum terhadap putusan eksekusi perkara perdata nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, yang menurut mereka menyimpan kejanggalan serius.
“Kami baru saja memasukkan surat gugatan ini ke Pengadilan. Isinya menolak rencana pelaksanaan Aanmaning, atau eksekusi putusan yang menurut kami tak sesuai fakta,” ujar Abraham, membuka pembicaraan.
Perkara ini bermula dari konflik kepemilikan lahan di Jalan PM Noor, Samarinda. Lahan yang dimaksud dimenangkan oleh pihak lawan Heryono dalam perkara perdata tersebut. Namun, Abraham dan rekan-rekannya menganggap ada kekeliruan besar yang terjadi, surat palsu dijadikan dasar untuk mengalahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik klien kami.
Yang membuat perkara ini semakin rumit dan menarik adalah, adanya putusan pidana yang berkaitan dengan dokumen tersebut. Dalam jalur pidana, pelaku penggunaan surat palsu telah divonis bersalah. Majelis Hakim dalam perkara nomor 169/Pid.B/2025/PN Smr menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Terdakwa Rahol Suti Yaman. Bahkan, vonis tersebut dikuatkan di Tingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi Kaltim dengan putusan nomor 212/PID/2025/PT SMR.
“Ini ironis. Dalam pidana, surat itu terbukti palsu. Tapi dalam perkara perdata, justru surat palsu itu yang dimenangkan, mengalahkan sertifikat sah,” kata Abraham didampingi Sujanlie Totong SH MH dan Hendi Sutanto SH MH.
BERITA TERKAIT:
- Jejak Panjang Mencari Keadilan, Heryono Admaja Ajukan Peninjauan Kembali
- Terbukti Turut Serta Gunakan Surat Palsu, Rahol Divonis Bersalah
- Perkara Pemalsuan Surat, Replik JPU Tolak Dalil PH Terdakwa Rahol
Abraham mengaku mengapresiasi sikap tegas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dalam memutuskan secara objektif dan profesional perkara pidana. Namun, mereka tetap menilai adanya ketidakseimbangan dalam putusan perkara perdata yang mereka anggap merugikan klien mereka secara tidak adil.
Tak tinggal diam, Tim Kuasa Hukum Heryono telah menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas perkara perdata nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Putusan ini sempat dimenangkan pihak lawan di Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung melalui Kasasi. Namun uniknya, di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi, pihak lawan justru kalah.
“Besok kami juga akan masukkan surat permohonan penundaan eksekusi. Kami minta agar eksekusi ditunda sampai PK diputuskan, karena supaya tidak terjadi tumpang tindih prosedural taat azas hukum yang sudah kami tempuh secara prosedural,” ujar Sujanlie.
Mereka berharap Majelis Hakim yang memeriksa PK, nanti bisa melihat kembali fakta-fakta penting yang terlewat. Terutama soal keabsahan dokumen, dan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Di balik semua upaya hukum ini, ada satu pesan yang ingin ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum Heryono, mereka tidak hanya membela kliennya, tapi juga ingin ikut memperkuat peran pengadilan dalam melawan praktik mafia tanah.
“Kami mendukung penuh pengadilan dalam memberantas mafia tanah. Tapi jangan sampai keadilan dirusak oleh dokumen palsu,” tegas Abraham.
Menurut Abraham perjuangan hukum ini masih panjang. Namun satu hal yang pasti, langkah-langkah yang mereka ambil bukan semata demi menang di pengadilan, tetapi demi memastikan bahwa keadilan tidak dibajak oleh kecurangan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman
