Terdakwa Zakaria dan Aan Gunawan Wibisono terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan. (fot: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Zakaria dan Aan Gunawan Wibisono pada sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Selasa (15/7/2025) sore.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agung Prasetyo SH MH dengan Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Zakaria dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 Juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
- Jajaran Polresta Samarinda Sita Sabu 1Kg, Tangkap ABI Saat Asyik Timbang Sabu
- Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Korupsi di Musi Banyuasin
- Didakwa Pasal 114 UU Narkotika, Angga Dihukum 5 Tahun 2 Bulan
Selain itu, Terdakwa Zakaria juga dijatuhi hukuman membayara Uang Pengganti sebesar Rp1.200.207.100 (Rp1,2 Milyar) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Untuk Terdakwa Aan Gunawan Wibisono Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 3 bulan, dan juga menjatuhkan pidana membayar Uang Pengganti sebesar Rp354.650.000,- jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis Hakim juga menetapkan hukuman kedua terdakwa dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan Rutan, dan kedua terdakwa tetap ditahan.
Sebagaimana disebutkan JPU Bambang Sujadmiko SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) dalam dakwannya, Terdakwa Aan Gunawan Wibisono selaku Tenaga Teknis/Pengendali Teknologi Informasi Non ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim.
Bersama-sama Edy Swandana (Alm.) selaku Pengelola Layanan Operasional Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (PPRD) Kutim, dan Zakaria selaku Tenaga Kontrak Pengolah Data IT PKB dan BBNKB Samsat Induk Bapenda Kaltim UPTB Kutim pada Maret 2019-Oktober 2020.
Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan manipulasi penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan merubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (1) ke umum (3).
Selain itu, juga melakukan pengubahan kode merek terhadap 23 dari 67 kendaraan sehingga PKB dan BBNKB yang diterima UPTD PPRD Kutim dengan total setoran dari Terdakwa Zakaria sebesar Rp1.427.017.500,.- yang seharusnya Rp3.316.874.600,- sehingga terdapat selisih Rp1.889.857.100,-berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Aan Gunawan dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp300 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Membayar Uang Pengganti Rp354.650.000,- atau pidana penjara 4 tahun jika tidak dibayar.
Sedangkan Terdakwa Zakaria dituntut 8 tahun penjara denda Rp300 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Membayar Uang Pengganti 1.200.207.100 setelah sebelumnya melakukan pengembalian uang sebesar Rp335 Juta atau jika tidak dibayar dipidana penjara selama 4 tahun.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Zakaria setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, sedangkan Terdakwa Aan Gunawan menyatakan terima.
“Terima,” kata Aan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Namun JPU yang mengikuti sidang melalui zoom menyatakan pikir-pikir. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
