Kedua tersangka digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan tangan terborgol. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Perkara Obstruction Of Justice dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023 selangkah lebih maju.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 2 orang tersangka, masing-masing MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa DPMD Kabupaten Musi Banyuasin, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dilakukan hari ini, Selasa (15/7/2025).
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR – 27/L.6.2/Kph.2/07/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.
Baca Juga:
- Didakwa Pasal 114 UU Narkotika, Angga Dihukum 5 Tahun 2 Bulan
- Ditangkap Usai Beli Sabu, Dihukum Penjara 4 Tahun 6 Bulan
- Beli Narkotika di Banjarmasin Dihukum di Samarinda
Lebih lanjut Vanny menjelaskan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya JPU dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
