Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (15/7/2025) siang, terkait keberhasilan jajarannya dalam menangkap terduga pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu.
Dalam keterangannya, Kapolresta Samarinda mengatakan pengungkapakan itu terjadi di dua tempat. Pertama, pengungkapan pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira Pukul 09:40 Wita di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, di pinggir jalan, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Tempat kedua, masih pada hari yang sama sekira Pukul 13:00 Wita di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, di dalam sebuah di rumah sewaan 2.
Dua orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AJ (40), seorang karyawan swasta, beralamat di Jalan Trikora, RT 25, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
ABI (43) alias Aw, karyawan swasta, beralamat di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 15, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda/Jalan Trikora, RT 25, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Barang bukti yang disita dari AJ masing-masing 2 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 50 Gram/Brutto; 1 unit Sepeda Motor Merk Scoopy warna merah KT 4177 BX; dan 1 unit HP merk Samsung J7 prime warna putih.
Dari Tersangka ABI disita 1 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 600 Gram/Brutto; 7 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 25 Gram/Brutto; 4 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 20 Gram/Brutto.
Berikutnya, 2 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 15 Gram/Brutto; 7 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 10 Gram/Brutto; 1 unit Timbangan Digital merk scale; 1 unit HP merk oppo; 1 buah sendok; dan 1 bandel plastik klip.
“Berat total Sabu-Sabu yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka seluruhnya yakni 1.070 Gram/Brutto atau 1 Kg lebih,” ungkap Kapolresta lebih lanjut.
Baca Juga:
- Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Korupsi di Musi Banyuasin
- Didakwa Pasal 114 UU Narkotika, Angga Dihukum 5 Tahun 2 Bulan
- Ditangkap Usai Beli Sabu, Dihukum Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan lebih lanjut, menurut keterangan Tersangka AJ, ia disuruh Black (DPO) untuk mengantar Sabu-Sabu ke Loa Bakung. Sabu-Sabu tersebut dia bawa dari Palaran.
Berdasarkan keterangan Tersangka AJ kemudian dilakukan pengembangan, selanjutnya anggota Kepolisian Polresta Samarinda berhasil menangkap ABI. Pada saat penangkapan, ABI sedang menimbang Sabu-Sabu di dalam kamarnya dan ditemukan sejumlah barang bukti termasuk Sabu-Sabu.
“Tersangka AJ merupakan perantara antara penjual dan pembeli Narkotika, yang bersangkutan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp2 Juta setiap satu kali mengantar Narkotika ke pembeli,” jelas Kapolresta lebih lanjut.
Sedangkan untuk Tersangka ABI merupakan penyisih dan pembungkus Narkotika, setelah Narkotika dibungkus selanjutnya diberikan kepada Tersangka AJ untuk dijual dan pelaku dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp15 Juta ketika pekerjaannya selesai.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terhadap Black, dibuatkan Daftar Pencarian Orang.” tandas Kapolresa Samarinda. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
