H, mantan Walikota Palembang tersangka korupsi. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan 1 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait lahan Pasar Cinde, Senin (7/7/2025).
Penetapan tersangka dugaan Tipikor terkait Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB, tentang pemanfaatan barang milik daerah, berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto dalam dalam Siaran Pers NOMOR : PR-23/L.6.2/Kph.2/07/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan,Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai tersangka yaitu H selaku mantan Walikota Palembang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025,” jelas Kajati.
Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Tersangka H selanjutnya dilakukan tindakan penahanan Selama 20 hari ke depan di Rutan dari tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Perbuatan tersangka melanggar, Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” jelas Kajati lebih lanjut.
Baca Juga:
- Perkara Pasar Cinde, Kantor PT MB Sudah Tak Beroperasi
- Dugaan Korupsi Terkait Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor
- AN, Mantan Gubernur Sumsel Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kajati Sumsel juga menjelaskan modus operandi tersangka dalam perkara ini. Bahwa Tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
“Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima okeh Tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik, dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” jelas Kajati.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, jelas Kajati lebih lanjut, akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Tim Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat, yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (7/7/2025). (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
