Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda di lokasi yang dilaporkan masyarakat sebagai tempat aktivitas perjudian. (foto: Humas)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di kawasan Solong, tepatnya di Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara, Kaltim, direspons cepat jajaran Kepolisian Polresta Samarinda, Minggu (6/7/2025).
Melalui Unit Opsnal Jatanras Satuan Reskrim (Satreskrim), jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan mengatakan, kegiatan penindakan ini dipimpin Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami segera menurunkan tim ke lokasi. Namun, setibanya di tempat, hanya ditemukan beberapa orang yang sedang berkumpul dan tidak terdapat aktivitas perjudian,” jelas AKP Dicky.
Baca Juga:
- Perkara 74 Kg Sabu Tarakan, Profesionalisme Penyidik Dipertanyakan
- Mantan Ketua MK Usulkan Perluas Kewenangan KY
- Digitalisasi SPBU Senilai Rp3,6 Trilyun Terindikasi Diskriminatif
Dari hasil pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan adanya alat perjudian maupun aktivitas yang mengindikasikan pelanggaran hukum. Diduga, para pelaku telah membubarkan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
“Kami tetap mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian. Upaya preventif dan respons cepat seperti ini akan terus kami lakukan, demi menjaga kondusivitas di Kota Samarinda,” tambahnya.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan Kepolisian, dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana di lingkungan masing-masing. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
