
Kedua tersangka dan salah satu barang bukti yang disita apara Kepolisian KP Samarinda. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, berhasil mengungkap perkara tindak pidana Pencurian, Kamis (3/7/2025).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf mengatakan, benar pada hari Jum’at (27/6/2025) sekitar Pukul 23:00 Wita, pelapor menerima informasi dari pihak keagenan kapal bahwa 1 unit Jangkar kapal seberat ±300 Kg yang merupakan bagian dari inventaris kapal TB AB 05 telah hilang.
“Kapal tersebut diketahui sudah beberapa bulan terakhir dalam posisi tambat di tambatan depan Masjid Tua, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang,” jelas AKP Yusuf dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor diberangkatkan dari Jakarta ke Samarinda oleh pihak perusahaan PT Handal Subur Lautan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aset kapal.
Setibanya di lokasi pada tanggal 29 Juni 2025, pelapor melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa memang benar beberapa barang inventaris kapal sudah tidak berada di tempat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku yang diduga melakukan pencurian adalah seseorang berinsial R, yang berdomisili tidak jauh dari lokasi tambatan kapal.
Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp4.800.000,-. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masih di tempat yang sama, Unit Opsnal Reskrim Polsek KP juga berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 Junto Pasal 480 KUHP.
Dalam perkara ini, berdasarkan laporan yang diterima. Salah satu aset inventaris kapal berupa 1 buah Chain Block di atas kapal TB AB 05, telah hilang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, benar telah terjadi kehilangan beberapa barang inventaris kapal. Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku berinisial M, yang merupakan Nahkoda Kapal TB AB 05. Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp5.200.000,-. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL