
Kuasa Hukum UWGM Samarinda, Dr. H. Sony Rizaldi, SH, MH, CPM. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Gugatan Sri Evi Newyearsi Pangadongan, Dosen sekaligus Kepala UPT Laboratorium Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda yang menggugat kampus tempatnya mengabdi selama 9 tahun, di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kandas.
Majelis Hakim dalam perkara nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Smr yang diketuai Lukman Akhmad SH dengan Hakim Anggota Asmiati SH dan Suriya Effendi SH, mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum UWGM pada putusannya, Selasa (1/7/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan; Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan Hubungan Industrial; Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp126.000,00.
Dalam rilis persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (4/7/2025), Kuasa Hukum sekaligus Dosen UWGM Samarinda Dr H Sony Rizaldi SH MH CPM mengatakan, menurutnya Majelis Hakim PHI PN Samarinda telah bersikap obyektif dan memberikan putusan berdasarkan hukum dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan dalil gugatan Penggugat, dimana Penggugat menduduki jabatan struktural pada Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 821.23/007/UWGM-KP/II/2016 tertanggal 01 Februari 2016, tentang Mutasi Pegawai/Pejabat Struktural di Jajaran Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.
Dan Surat Keputusan Rektor Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Nomor : 101/UWGM-KP/IX/2024, Tertanggal 26 September 2024, tentang Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Struktural dan Staf dijajaran Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.
Karena obyek yang menjadi permasalahan Penggugat dalam perkara ini adalah suatu surat Keputusan Rektor Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, dimana Rektor dalam menjalankan fungsi dan tugasnya adalah selaku pejabat administrasi, maka Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkannya adalah selaku pejabat Administrasi dalam Pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta.
“Sehingga perkara ini bukanlah menjadi perkara yang dalam ruang lingkup Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Sony.
Sebagai bukti bahwa permasalahan ini bukan merupakan kewenangan PHI tetapi menjadi PTUN, adalah dimana dasar permasalahan ketenagakerjaan diatur berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berada dibawah Kementerian Menteri Ketenagakerjaan.
Baik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Tentang Pengupahan; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dan peraturan tentang Perguruan Tinggi yang berada dibawah Kementerian Pendidikan Tinggi, dimana pengelolanya berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Perubahan, Pendirian, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2023 tentang Jaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan peraturan Ketenagakerjaan diperoleh pengertian Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain; Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk Masyarakat.
Sedangkan berdasarkan peraturan tentang Perguruan Tinggi diperoleh pengertian, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentrasformasikan, mengembangkan dan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
Pendirian Perguruan Tinggi Swasta adalah pembentukan universitas, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas oleh Badan Penyelenggara yang berbadan hukum yang berprinsip Nirlaba; Badan Penyelenggara adalah Yayasan, Perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan; Rektor adalah sebutan untuk pimpinan perguruan tinggi yang berkewajiban untukm memajukan ilmu pengetahuan serta untuk masa jabatan 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Apabila kita melihat dalil gugatan penggugat yang sangat jelas menyatakan Tergugat Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Nomor : 101/UWGM-KP/IX/2024, Tertanggal 26 September 2024,” jelas Sony lebih lanjut.
SK tersebut, lanjut Sony, dianggap oleh Penggugat sebagai tindakan yang menonjobkan dirinya dari jabatannya sebagai kepala UPT Laboratorium. Dan juga disamping itu, permasalahan yang menjadi dasar dalil gugatan penggugat juga adalah kekurangan upah. Sedangkan Penggugat saat masuk dan diterima sebagai Dosen, juga berdasarkan rekomendasi dari tempat Penggugat sebelumnya mengajar.
“Sehingga kami berharap dan semoga menjadikan perhatian bagi Dosen agar tugas seorang Dosen adalah mulia dan profesional, sehingga tidak diukur dari materi akan tetapi dari Dosenlah akan mencerminkan atau menghasilkan ilmuan yang berjiwa luhur dan mulia, dimana tidak dapat diukur dari nilai materi semata,” kata Sony.
Menurut Sony, dalam pertimbangan hukum Putusan PHI dalam perkara ini telah sangat tepat. Hal ini juga telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung, dimana Perguruan Tinggi bukanlah entitas bisnis yang mempekerjakan buruh, dengan tujuan memperoleh profit, melainkan Perguruan Tinggi bertujuan sebagimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu institusi akademik memiliki aturan kepegawaian tersendiri.
Dalam gugatannya pada petitum kedua penggugat menyebutkan; Menyatakan Penggugat merupakan karyawan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda sejak 01 Februari 2016 Tentang Mutasi Pegawai /Pejabat Struktural Dijajaran Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.
Petitum ketiga; Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 23 ayat (3) jo Pasal 90 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL