
Heryono Admaja diambil sumpah sebelum sidang Peninjauan Kembali perkara nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. (foto: ib)
• Sengketa Tanah di Jalan PM Noor Samarinda
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dengan langkah perlahan dan sorot mata yang tak bisa menyembunyikan kelelahan batin, Heryono Admaja kembali menapakkan kaki di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (3/7/2025).
Bukan sebagai saksi korban mafia tanah seperti sebelumnya, tapi kali ini sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) yang masih memegang erat harapan untuk meraih keadilan yang selama ini terasa jauh dari genggamannya.
Didampingi para kuasa hukumnya, Abraham Ingan SH, Sujanlie Totong SH MH, Hendra L Don SH MH, dan Handoko Yuliko Efendi SH, Heryono menyiapkan diri menghadapi babak baru dalam perjalanan hukum yang sudah memakan waktu, tenaga, dan tentu saja emosi yang tak terhitung.
Perjuangan Heryono bukan tanpa luka. Perlawanan terhadap gugatan kepemilikan lahan bersertifikat miliknya di Jalan PM Noor Samarinda kandas di dua tingkat peradilan. Di Pengadilan Negeri Samarinda gugatan penggugat dikabulkan, di Pengadilan Tinggi Kaltim gugatan penggugat ditolak, di Mahkamah Agung gugatan penggugat dikabulkan.
Namun sebuah titik terang mulai muncul ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, memvonis bersalah pelaku yang menggunakan surat palsu di atas lahan yang menjadi sengketa.
“Semangat saya belum padam. Saya masih percaya, keadilan itu ada,” ucap Heryono pelan namun tegas sesaat sebelum memasuki ruang sidang.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH, Heryono bersumpah sesuai keyakinannya. Setelahnya, dengan tangan yang tampak gemetar namun tegas, ia menyerahkan berkas memori PK berikut sepuluh bukti temuan baru yang diyakini menjadi kunci membuka pintu keadilan yang sebelumnya seakan-akan tertutup.
“Sepuluh bukti ini saya dapatkan tanggal 10 April 2025,” kata Heryono, menatap langsung hakim tunggal yang mengadili permohonannya. Bukti-bukti tersebut, setelah ditandatangani, akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dipelajari dan diputuskan.
BERITA TERKAIT:
- Aksi Damai FMPK di Pengadilan Tinggi Kaltim, Serukan Pemberantasan Mafia Tanah
- Terbukti Turut Serta Gunakan Surat Palsu, Rahol Divonis Bersalah
- Sengketa Tanah, Dijanjikan Rp4 Milyar Rahol Didakwa Gunakan Surat Palsu
Hakim Lukman menerima berkas itu dan berjanji akan segera meneruskan permohonan tersebut. “Berkas ini kami terima dan akan diteruskan ke Mahkamah Agung,” ucapnya singkat namun bermakna.
Bagi Abraham Ingan SH, kuasa hukum Heryono, permohonan PK ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya sah demi meluruskan apa yang disebutnya sebagai kekeliruan hukum yang menurutnya terjadi dalam putusan-putusan sebelumnya.
Ia menegaskan, putusan pidana perkara nomor 169/Pid.B/2025/PN Smr terhadap pengguna surat palsu yang dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara menjadi fondasi kuat pengajuan PK ini.
“Itu salah satu poin utama yang menjadi dasar kami mengajukan Peninjauan Kembali,” tegas Abraham.
Sementara itu, Sujanlie Totong SH.MH menyoroti persoalan krusial yang membuat kliennya dikalahkan dalam perkara perdata sebelumnya, soal warkah tanah. Menurutnya, kesalahan terletak pada pengalihan beban pembuktian kepada pihak yang seharusnya tidak wajib membuktikan.
“Klien kami hanya pembeli, seharusnya yang membuktikan warkah itu adalah pemilik tangan kedua. Tapi dalam pertimbangan hakim, kami yang dianggap tidak bisa menunjukkannya,” ujar Sujanlie, menyesalkan.
Ia juga menyinggung peraturan yang seharusnya menjadi acuan dalam perkara tanah, yakni Pasal 35 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pandangannya, Majelis Hakim seharusnya memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka warkah, bukan melempar tanggung jawab kepada pihak pembeli seperti Heryono.
Dalam persidangan, lanjutnya, Majelis Hakim tidak pernah meminta untuk dihadirkan warkah tersebut. Namun dalam pertimbanganya, warkah tersebut disebutkan.
Perjalanan Heryono Admaja bukan hanya soal sengketa sebidang tanah, tapi tentang pertarungan melawan ketidakadilan yang kerap terasa berat sebelah. Meski sempat terjungkal di berbagai tingkatan peradilan, semangatnya tetap menyala.
Kini, dengan berkas PK di tangan Mahkamah Agung, Heryono berharap bahwa keadilan meski datang terlambat namun masih mungkin menghampiri mereka yang tak lelah memperjuangkannya.
Heryono, saat berbincang dengan DETAKKaltim.Com di ruang tunggu sidang mengaku, perjuangannya untuk memiliki tanah tersebut tidaklah mudah. Awalnya, lahan itu hanyalah rawa yang memerlukan banyak biaya untuk ditimbun.
Bahkan, ketika ia menerima uang ganti rugi pembangunan parit dari Pemerintah Kota Samarinda tahun 2009 secara resmi sekitar Rp495 Juta, seluruh dana itu langsung ia alokasikan untuk menimbun lahan tersebut.
Namun, betapa terkejut dan terpukulnya Heryono ketika mengetahui bahwa tanah bersertifikat yang sah atas namanya justru diklaim oleh pihak lain.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Itu saja,” ucapnya pelan, sebelum meninggalkan gedung pengadilan dengan langkah pelan namun penuh harap. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman