
Tersangka NI dan barang bukti yang disita jajaran Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya, dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan menyampaikan, Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.
Pengungkapan itu terjadi di sebuah bangsalan di Jalan Sejati, Gang Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Selasa (1/7/2025) sekitar Pukul 20:30 Wita.
“Dalam penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial NI (25), warga Kota Samarinda, yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba,” jelas Kasat Narkoba.
Baca Juga:
- Lagi, Ketua Mahkamah Agung Tegaskan Zero Tolerance Pelanggaran
- 4 Perkara Narkoba Peroleh Keadilan Restoratif
- Putusan KPPU, Perkara Tender Penyedia Air Bersih PDAM Lombok Utara
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka NI ditemukan sedang berdiri di dalam kamar bangsalan tersebut dengan menggenggam satu klip plastik berisi 5 poket Sabu seberat 1,26 Gram/Brutto.
Dari hasil penggeledahan lebih lanjut, tim kembali menemukan 6 poket Sabu lainnya seberat 1,63 Gram/Brutto yang disimpan di dalam lemari kamar.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti klip plastik, sendok penakar, uang tunai Rp200 Ribu hasil penjualan, serta satu unit Ponsel yang digunakan tersangka dalam operasionalnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan apresiasinya, atas kinerja cepat dan sigap anggota Satresnarkoba.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap Narkotika. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau agar terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas Narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan Narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram tersebut. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Humas Polresta Samarinda
Editor: Lukman