
Abraham Ingan, SH dan Hendra SH selaku Kuasa Hukum Heryono Admaja menyampaikan surat permohonan keberatan keterangan Terdakwa Rahol yang tidak sesuai di Putusan Pengadilan Negeri Samarinda ke Pengadilan Tinggi Kaltim. (foto: ib)
• Kuasa Hukum Saksi Pelapor Ajukan Keberatan ke Pengadilan Tinggi
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Langkah hukum lanjutan dilakukan oleh Heryono Admaja, saksi pelapor dalam perkara menggunakan surat palsu. Melalui tim kuasa hukumnya dipimpin Abraham Ingan SH dan rekan, secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (2/7/2025) pagi.
Keberatan tersebut ditujukan atas putusan perkara pidana Nomor 169/Pid.B/2025/PN SMR, yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada 28 Mei 2025 lalu.
Menurut Abraham, isi putusan hakim dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menyoroti sejumlah keterangan dari Terdakwa Rahol Suti Yaman Bin Gumri serta beberapa saksi, yang menurutnya telah tertulis namun tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Ada sejumlah kekeliruan fatal dalam pertimbangan Majelis Hakim, baik dalam mencatat keterangan terdakwa maupun keterangan para saksi,” ujar Abraham, yang sejak awal mengikuti jalannya sidang secara intens.
Dalam keterangan terdakwa yang dimuat di putusan disebutkan, Rahol hanya menerima uang sebesar Rp5 Juta sebagai ganti rugi pembangunan parit, sementara sisanya diambil oleh utusan I Nyoman Sudiana. Namun, menurut catatan persidangan dan rekaman audio, Rahol sebenarnya mengaku menerima total Rp1,02 Milyar, dengan rincian Rp1,015 Milyar diambil utusan I Nyoman Sudiana untuk membayar utang pribadi.
Selain itu, terdapat kekeliruan lain terkait lokasi sengketa. Dalam putusan tertulis bahwa pondok di atas lahan sengketa ditunjukkan oleh Abdullah. Namun fakta persidangan menunjukkan, nama yang disebut sebagai penunjuk pondok adalah Asmuni.
“Keterangan Terdakwa Rahol yang termuat dalam pertimbangan putusan hakim, tidak termuat seluruhnya di keterangan terdakwa. Intinya ada perbedaan jumlah, ” Terang Abraham.
Berita Terkait:
- Aksi Damai FMPK di Pengadilan Tinggi Kaltim, Serukan Pemberantasan Mafia Tanah
- Terbukti Turut Serta Gunakan Surat Palsu, Rahol Divonis Bersalah
- Perkara Pemalsuan Surat, Replik JPU Tolak Dalil PH Terdakwa Rahol
Tak hanya itu, Abraham juga mengungkapkan bahwa keterangan dua saksi penting, yakni mantan Ketua RT 39 Fajeri dan mantan Camat Samarinda Utara Syamsul Alam, juga tertukar dalam salinan putusan.
“Keterangan Fajeri justru dicatat sebagai milik Syamsul Alam, dan sebaliknya. Ini bukan kesalahan sepele, karena bisa memengaruhi substansi pertimbangan hukum majelis,” tegas Abraham.
Ia menambahkan, kekeliruan dalam penempatan keterangan saksi maupun terdakwa berpotensi merusak kredibilitas peradilan dan merugikan pihak yang semestinya mendapat perlindungan hukum.
Saat dikonfirmasi media DETAKKaltim.Com, Humas Pengadilan Negeri Samarinda Jemmy Tanjung Utama memberikan tanggapan tenang atas keberatan tersebut. Ia menyebut bahwa proses hukum tetap memiliki jalur dan mekanisme yang bisa ditempuh pihak keberatan.
“Silakan ajukan melalui jalur hukum. Dalam hal ini, bisa disampaikan kepada Penuntut Umum selaku Pengacara Negara. Kebetulan saya sendiri Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut. Jadi, tidak pada tempatnya bagi saya mengomentari putusan yang telah ditetapkan,” jelas Jemmy.
Surat keberatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi ini, diharapkan Abraham dapat menjadi bahan evaluasi terhadap amar putusan dan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman