
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Jakarta. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024 dalam dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, menggelar sidang putusan di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/6/2025).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com menjelaskan, perkara tersebut terkait Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO prakarsa Badan Usaha di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017.
“Perkara yang bersumber dari laporan masyarakat ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5/1999, Persekongkolan Tender,” jelas Deswin.
Baca Juga:
- Tim SAR Lanjutkan Pencarian Andi Acho, Tenggelam di Sungai Mahakam
- Kiprah Armando Loho Merawat Identitas Minahasa di Era Digital
- Tersenggol Tugboat TB Biak, Valentine 01 Tenggelam di Sungai Mahakam
Terlapor dalam Perkara ini adalah Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung (d/h Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara) selaku Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana selaku Terlapor II.
Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp8 Milyar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU, melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp4 Milyariah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman