
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dalam Rakor JDIH. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2025 digelar, dihadiri Kepala Divisi Paraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C mewakili Kakanwil Kemenkum Kaltim, Kamis, (26/06/2025).
Rakor tersebut dilaksanakan di Kota Balikpapan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Perwakilan dari BPHN Kemenkum Kaltim, dan perwakilan dari kabupaten/kota seluruh Kaltim.
Kegiatan dibuka Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni. Dalam sambutanya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadirian dari seluruh Instansi di kabupaten/kota se-Kaltim.
“Kehadirian bapak ibu sekalian adalah membuktikan bahwa Kaltim serius dalam hal peningkatan literasi Hukum melalui JDIH,” ungkap Sri.
Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, dan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat bagi masyarakat.
“Semoga kegiatan ini dapat membangun literasi hukum dan meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan kepastian hukum, sehingga terwujudnya Indeks Reformasi Hukum yang baik di Kalimantan Timur,” kata Sri.
Baca Juga:
- Dispar Kaltim Bantah Terlantarkan Homestay di Danau Semayang
- Social Trust Fund UIN Jakarta Gelar Forum Pemangku Kepentingan
- Polresta Samarinda Ungkap Penyekapan Anak di Bawah Umur
Hal yang sama juga disampaikan Kadiv P3H, ia menekankan bahwa dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, dengan penerapan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maka JDIHN ikut memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
Menyadari peran penting JDIHN dalam pembangunan hukum nasional dan kebutuhan global, Kadiv P3H berharap agar anggota JDIH yang masih belum terintegrasi dapat segera bergabung dengan portal basis data nasional dan terwujudnya penataan regulasi dari tingkat pusat hingga daerah. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Humas Kemenkum Kaltim
Editor: Lukman