
Pembacaan putusan Majelis Hakim koneksitas TWP AD berkas Ke-3. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas Ke-3, Rabu (25/6/2025).
Jaska Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 565/102/K.3/Kph.3/06/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, sidang memasuki agenda pembacaan putusan terhadap para Terdakwa yaitu Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah, Agustinus Soegih, dan Terdakwa Tafieldi Nevawan.
“Berdasarkan fakta hasil persidangan sebelumnya, Majelis Hakim koneksitas kemudian membacakan putusan terhadap Terdakwa Alm. Brigjen TNI (purn) Yus Adi Kamrullah, menggugurkan pidana dalam perkara ini dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” jelas Harli.
Baca Juga:
- Aksi Damai FMPK di Pengadilan Tinggi Kaltim, Serukan Pemberantasan Mafia Tanah
- Perkara Korupsi Mega Mall Bengkulu, Kejagung Amankan DPO Tersangka BS
- BRI BO Tenggarong Kembali Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Terhadap Korupsi
Terhadap Terdakwa lainnya yaitu Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp650 Juta Subsidiair denda 6 bulan penjara dan Uang Pengganti Rp39.622.938.300,- (39,6 Milyar) Subsidiair Uang Pengganti dengan 6 tahun penjara.
Terhadap Terdakwa atas nama Tafieldi Nevawan dijatuhi pidana pokok 7 tahun penjara, denda Rp300 Juta Subsidiair denda 6 bulan penjara dan Uang Pengganti Rp1.643.437.500 (Rp1,6 Milyar) Subsidiair Uang Pengganti 2 tahun penjara.
Harli menjelaskan, proses hukum perkara tersebut diawali dengan penetapan sebagai Tersangka oleh Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat dan Oditur yang dikoordinir JAM PIDMIL terhadap Direktur Keuangan TWP AD Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, dan Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU) Agustinus Soegih sebagai Tesangka korupsi Dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 terkait pengadaan lahan TWP AD di daerah Karawang dan Subang, Jawa Barat.
Adapun Terdakwa Tafieldi Nevawan merupakan notaris dalam proses pengadaan lahan tersebut, dimana ketiganya bermufakat jahat dalam pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan di Karawang dan Subang, yang tidak terealisasi dengan menggunakan anggaran senilai Rp66 MilYar dari TWP AD.
Majelis Hakim koneksitas yang menyidangkan perkara terdiri dari Marsma TNI Mirtusin SH MH, Brigjen TNI Arwin Makal SH MH. Keduanya Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi dan Laksma TNI Tituler Fasal SH MH dari Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.
Tim penuntut gabungan pada perkara ini terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Brigjen TNI Marlia SH MH dan Jaksa Penuntut Umum David Richardo SH, merupakan penuntut koneksitas yang terkoordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman