
Sidang PK Terdakwa Subhan didampingi Penasehat Hukum Abdul Rahman Ali B, SH. (foto: SLP)
DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang dipimpin Dr Prim Haryadi SH MH dengan anggota Dr Sugeng Sutrisno SH MH dan Sigid Triyono SH MH, mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Subhan Bin (alm.) Ibrahim (54) terpidana kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Abdul Rahman Ali B SH, Penasihat Hukum Subhan mengatakan, petikan putusan MA Republik Indonesia tanggal 28 April 2025 Nomor: 1044PK/Pid.Sus/2025 mengabulkan permohonan PK Subhan, dari hukuman seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun.
“Putusan PK tersebut pada intinya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Nomor – 133/PID/2019/PT SMR tanggal 8 Agustus 2019, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan Nomor 100/Pid.Sus/2019/PN Tar tanggal 11 Juni 2019 tersebut,” jelas Abd Rahman, Sabtu (21/6/2025).
Dalam putusan PN Tarakan menyatakan, Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, oleh pertimbangan Majelis Hakim MA yang memeriksa perkara ini dalam menentukan kesalahan Terpidana Subhan, tidak cukup hanya didasarkan pada perbuatan fisik dan ada tidaknya barang bukti yang ditemukan pada dirinya, perlu digali motif dan tujuan terpidana untuk menentukan mens rea dan bagaimana penerapan hukum atau pasal terhadap diri Terpidana Subhan.
Baca Juga:
- Episode Ke-7, Mahkamah Agung Gelar Sarasehan Bertajuk Perisai Badilum
- Kakanwil Kaltim Sosialisasi Perlindungan Merek di IFBC 2025
- Perkara Bank Tanah, Vonis Hakim Inkracht
Putusan judex facti yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan perbuatan Terpidana Subhan, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP – meskipun demikian, dengan memperhatikan:
Derajat kesalahan Subhan sebatas sebagai perantara dalam serah terima Narkotika, dengan memperoleh upah, bukan pemilik Narkotika, bukan pengendali peredaran Narkotika. Berat barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu pada saat penangkapan memiliki berat 520 gram dan 1.030 gram. Aspek keadilan dan kemanfaatan.
Penghindaran disparitas pemidanaan dengan pelaku yang kesalahannya sejenis dengan Terpidana Subhan, khususnya saksi Faisal Bin Husin narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tarakan sebagai pihak yang memerintahkan Terpidana Subhan, yang dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Maka seharusnya terhadap Terpidana Subhan dapat dijatuhkan pidana yang lebih ringan, di bawah minimum khusus.
Dengan demikian, permohonan PK dinyatakan dapat dibenarkan dan dikabulkan berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 266 ayat (2) huruf b angka (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, dan kemudian Mahkamah Agung mengadili kembali perkara tersebut dengan putusan:
Menyatakan terpidana Subhan Bin almarhum Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,”
Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, selama menjalani hukuman pidana di Lapas Tarakan, Terpidana Subhan cukup berkelakuan baik dan sering dikunjungi pihak keluarga. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: SL Pohan
Editor: Lukman