
Muhammad Ikmal Idrus, Kakanwil Kemenkum Kaltim dalam kegiatan National Roadshow Info Franchise & Business Concept (IFBC) Expo 2025. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim), memberikan diseminasi terkait pentingnya perlindungan merek serta alur pendaftarannya dalam rangkaian kegiatan National Roadshow Info Franchise & Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang digelar di BSCC Dome Balikpapan, Sabtu (21/6/2025).
Dalam rilis yang diterima DETAKKaltim.Com, Muhammad Ikmal Idrus menjelaskan secara rinci tentang urgensi mendaftarkan merek dagang, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat bisnis waralaba. Ia menekankan bahwa merek bukan hanya sebagai identitas produk, tetapi juga aset bernilai yang perlu dilindungi secara hukum.
“Merek adalah bagian penting dari strategi bisnis. Dengan mendaftarkannya, pelaku usaha memiliki hak eksklusif dan perlindungan hukum terhadap identitas dagangnya,” ujar Ikmal.
Dalam sesi yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Juhara, turut menambahkan penjelasan mengenai mekanisme penanganan jika terjadi sengketa atas merek yang sedang didaftarkan.
Juhara menegaskan bahwa sistem kekayaan intelektual di Indonesia, telah menyediakan jalur penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
“Dalam kasus adanya keberatan atau sengketa atas suatu merek, terdapat prosedur administratif dan hukum yang dapat ditempuh, baik melalui pemeriksaan substantif di DJKI maupun upaya hukum lebih lanjut,” terang Juhara.
Baca Juga:
- Perkara Bank Tanah, Vonis Hakim Inkracht
- Terlibat Narkoba, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Tangkap 2 Orang
- Perkara Google, Putusan KPPU Dikuatkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi aktif Kanwil Kemenkum Kaltim, dalam mendukung ekosistem bisnis yang sehat dan berbasis legalitas kekayaan intelektual. Selama tiga hari pelaksanaan IFBC Expo 2025 yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 22 Juni, Kanwil membuka layanan konsultasi dan pendampingan langsung pendaftaran kekayaan intelektual melalui booth pelayanan.
Menutup sesi diseminasi, Muhammad Ikmal Idrus mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran merek mereka.
“Pendaftaran merek itu penting. Untuk seluruh pengusaha dan masyarakat yang ingin mereknya dilindungi oleh negara, segera daftarkan merek Anda — kami amankan.” tegasnya. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman