Salah satu sidang Terdakwa Tatang dalam agenda pemeriksaan terdakwa. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr atas nama Terdakwa Tatang Dino Herro, akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (19/6/2025).
Putusan tersebut inkracht lantaran Terdakwa Tatang tidak menempuh upaya hukum Banding, setelah vonis dijatuhkan Majelis Hakim seminggu sebelumnya, dimana saat itu ia menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan, Kamis (12/6/2026).
Andi Renaldy Iskandar SH, Penasihat Hukum Terdakwa Tatang yang dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut melalui saluran WhatsApp mengatakan terima.
“Inkracht sudah,” kata Andi Renaldy melalui pesan singkat, Jum’at (20/6/2025) malam.
Pada sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Lili Evelin SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Tatang Dino Herro, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan membayar Uang Pengganti Rp3.249.600.000 (Rp3,2 Milyar).
Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Tatang pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp300 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa Tatang untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.249.600.000 (Rp3,2 Milyar) dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar Uang Pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan penjara.
BERITA TERKAIT:
Tatang Dino Herro didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.249.600.000,-. (Rp3,2 Milyar).
Sebagaimana termuat dalam Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah, untuk Keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) di Jalan HM Kadrie Oening, RT 20, Samarinda, tahun 2003-2006, yang dibuat Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda pada tanggal 16 Agustus 2017. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
