8 dari 9 Tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-202 terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).
Teranyar, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 517/054/K.3/Kph.3/06/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Harli Siregar mengungkapkan, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara tersebut.
Kelima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial dengan berinisial BSP selaku Kasubdit Niaga Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021, DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero), WR selaku Senior Group Leader Process Primary KRM RU IV Cilacap, dan RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Pertamina Kilang Internasional September 2022-2024.
Baca Juga:
- Oknum Pendeta GPDI Tarakan Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Jemaatnya
- Kejaksaan Agung Sita Rp2 Milyar, Perkara Dugaan Suap-Gratifikasi di PN Jakpus
- Kejari PALI Tetapkan 2 Tersangka Tipikor
“Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk,” jelas Harli, Jum’at (13/6/2025).
Pemeriksaan saksi, lanjut Harli, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Pada Siaran Pers sebelumnya Harli menyampaikan, Tim Penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini masing-masing RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Dan Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sebagaimana disampaikan Harli juga sebelumnya, perkara ini mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 Trilyun.
Kerugian tersebut bersumber dari komponen sebagai berikut:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 Trilyun.
- Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 Trilyun.
- Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 Trilyun.
- Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 Trilyun.
- Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 Trilyun.
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
