Bangunan atas gereja dan bawah rumah tempat tinggal pendeta, kosong ditinggalkan oknum Pendeta GPDI Tarakan diduga gelapkan Sertifikat Tanah milik jemaatnya. (foto: SLP)
DETAKKaltim.Com: TARAKAN: “Ya… Tuhan, dosa apa yang telah hambamu lakukan sehingga pendetaku sendiri yang menipu saya. Adakah perbuatan hamba-Mu yang selama ini jahat di mataMu….” demikian sebaris doa pengampunan keluar dari bibir Sulaeman Sura (55) anggota Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Jemaat Rhema Lapangan Terbang Juwata, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Kalimantan Utara.
Dua tahun telah berlalu, atau tepatnya April 2023 empat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik Sulaeman Sura, Rispa Romi, Aris dan Rini seluas +/- 1 Hektar (Ha) yang terletak di Sungai Maya, Kelurahan Juwata Tarakan, digelapkan Pdt Norma Ester Tendean STh bersama suaminya Pdt Jhon Li yang tidak lain gembala mereka sendiri.
Sebagaimana dituturkan Sulaeman didampingi adeknya Takkin Allo di Kantor Kuasa Hukum Andika SH, Kamis (12/6/2025), kasus ini berawal dari perbuatan Pdt Norma Ester Tendean STh meminjam sertifikat tanah milik Suleman bersama keluarga yang terletak di Sungai Maya, Kelurahan Juata Laut Tarakan, Kalimantan Utara.
“Dari pada dipinjam, kita jual sajalah ibu gembala. jika laku Rp800 Juta saya sumbangkan untuk gereja Rp 100 Juta,” kata Suleman, lalu dijawab,
“Kalau mau dijual kenapa hanya Rp800 Juta, biar gereja yang beli Rp1 Milyar. Kita punya uang dan paling lambat bulan Juli depan sudah cair,” kata Norma diiyakan Pdt Jhonli yang duduk disampingnya saat itu
Namun, lanjutnya, setelah bulan Juli 2023 berlalu, tiba-tiba Pdt Norma melalui mimbar gereja di hadapan jemaat mengatakan, Puji Tuhan, pembayaran tanahnya yang ada di Ibukota Nusantara Kalimantan Timur akan cair bulan September 2023
Baca Juga:
- Dewan Pers Saksikan Dua Kubu PWI Tandatangani SK Panitia Kongres Persatuan
- Hilang Saat Mancing di Sungai Mahakam, Rizki Ditemukan Tewas
- Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Samarinda Gelar Kejuaraan Menembak
Dan, hari itu juga, seusai ibadah minggu, Norma bersama suaminya mengajak Suleman ke Sungai Maya menunjukkan Lokasi tanah dan batas-batasnya, untuk membuktikan keseriusan Pdt Norma melalui gereja membeli lahan dimaksud.
Bulan September pun berlalu, dan ironisnya, setiap kali ditanya kapan uangnya cair Pdt Norma selalu berdalih agar bersabar dengan ucapan bahwa orang sabar itu dikasihi Tuhan dan tidak ada yang mustahil bagi orang percaya.
Dua tahun telah berlalu sejak kesepakatan awal, kedua gembala sidang ini selalu mengelak dengan ucapan bulan depan uangnya pasti sudah cair, hingga Februari 2025 lalu kedua pendeta pasangan suami isteri ini meminta seksi Pembangunan gereja membuat proposal.
“Kami mau mencari dana sekaligus penginjilan,” kata Pdt Norma seperti ditirukan Ketua Seksi Pembangunan GPDI Jemaat Rhema, Takkin Allo pada media ini.
Menurut Takkin Allo, kedua pendeta itu sejak Pebruari 2025 lalu sudah meninggalkan Tarakan dengan membawa proposal pembangunan gereja. Namun, setiap kali dihubungi telepon selulernya atau di WA tidak pernah dijawab atau dibalas.
DETAKKaltim.Com sendiri yang berusaha menghubungi Pdt Jhon Li melalui telepon selulernya mengatakan, “Saya tidak terlibat pak,” jawabnya singkat.
Demikian juga dengan Pdt Martinus Rumimpunu STh yang membidangi asset GPDI Kaltara tidak merespon pertanyaan yang disampaikan ada tidaknya keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Andika SH, Kuasa Hukum Sulaeman berharap agar pihak Sinode GPDI segera turun tangan mengusut dugaan penggelapan asset milik jemat, yang dilakukan terduga Pdt Norma Ester Tendean STh
“Penggelapan sertifikat tanah diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 UU Nomor 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Ini pidana murni, kita malu jika seorang pendeta yang mengaku sebagai Hamba Tuhan masuk penjara.” kata Andika berharap. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: SL Pohan
Editor: Lukman
