
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan saat menggelar Konferensi Pers. (foto: Exclusive)
• Dieksekusi setelah 8 Tahun Buron
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil mengeksekusi seorang buronan kasus pencabulan anak di bawah umur yang telah 8 tahun menghindari proses hukum. Terpidana tersebut adalah Alexander Agustinus Rottie (52), yang dikenal sebagai seorang pendeta di salah satu gereja di Kota Samarinda.
Eksekusi dilakukan setelah Alexander ditangkap oleh Tim Gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa 10 Juni 2025, di sebuah rumah makan di kawasan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Alexander ditangkap tanpa perlawanan, dan bersikap kooperatif saat proses penangkapan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan menyampaikan, Alexander sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada tahun 2017. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung melalui Kasasi yang diajukan oleh Jaksa.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 2121 K/PID.SUS/2017 menyatakan Alexander terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun,” ujar Firmansyah dalam Konferensi Pers di Kantor Kejari Samarinda, Rabu (11/6/2025) malam.
Firmansyah menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Alexander kerap berpindah tempat tinggal ke sejumlah daerah, seperti Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara. Ia bahkan mengganti identitas diri guna menghindari jeratan hukum.
“Alexander adalah salah satu buronan besar Kejari Samarinda. Penangkapannya merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa tidak boleh ada buronan yang merasa aman dari proses hukum,” tegasnya.
Baca Juga:
- Ketua PT Jakarta Ingatkan Tidak Perlu Bermewah-Mewah
- 5 Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Jalur Restorative Justice
- Kisah Cinta Salah Arah, Berakhir Dalam Ketukan Palu Hakim
Setelah ditangkap, Alexander langsung dibawa ke Samarinda dan diserahkan kepada Jaksa eksekutor untuk menjalani sisa masa hukumannya di Rutan Sempaja. Dari total vonis 5 tahun penjara, Alexander akan menjalani hukuman dikurangi masa tahanan selama 9 bulan yang telah dijalaninya saat proses persidangan.
Firmansyah juga mengimbau kepada para buronan lainnya, agar segera menyerahkan diri dan menunjukkan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Negara tidak akan pernah berhenti menegakkan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan dengan kepastian dan keadilan.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman