
Ratnywati dalam Konferensi Pers didampingi Kuasa Hukum Agus Amri, SH MH dan Andi Renaldy Iskandar, SH. (foto: ib)
• Ratnywati: Anakku Dibunuh, Lalu Difitnah
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dalam dunia maya, nama Dedy Indrajid Putra (34) ramai dibicarakan. Ia tewas ditembak di depan sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Minggu dini hari, 4 Mei 2025.
Namun, yang membuat luka keluarganya kian dalam, bukan hanya tragedi itu, melainkan tuduhan keji yang mengikutinya setelah nyawa putra Ratnywati itu direnggut peluru.
“Anakku sudah dibunuh, tapi masih juga difitnah. Apalagi yang harus kami tanggung?” tangis Ratnywati (55) pecah, dalam Konferensi Pers yang digelar di sebuah Cafe di kawasan Kantor Pelindo Samarinda, Senin (9/6/2025) siang.
Didampingi menantunya, Fina istri dari almarhum Dedy dan Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Kalimaya, Ratnywati dengan suara bergetar sambil menangis menceritakan tragedi pasca penembakan yang menewaskan anaknya.
Berbagai rumor bermunculan. Nama Dedy dikaitkan dengan kasus pembunuhan tahun 2021, bahkan disebut-sebut bagian dari jaringan Narkoba. Lebih memilukan, foto-foto jasadnya tersebar di media sosial tanpa sensor.
Bagi Ratnywati, ini bukan hanya pencemaran nama baik, ini penghancuran martabat keluarganya. Ia meyakini anaknya tidak bersalah.
“Kalau benar anak saya terlibat, kenapa selama 4 tahun tidak pernah ditangkap? Sementara pelaku kasus 2021 itu sudah diadili dan dihukum,” ujar Ratnywati dengan suara serak, mencoba mengendalikan emosi di tengah kepedihan yang belum sembuh.
Menanggapi pemberitaan yang dianggap menyudutkan, keluarga menggandeng LKBH Kalimaya. Tim Kuasa Hukum terdiri dari 11 pengacara, mereka adalah Agus Amri SH MH, Nurjaninah SH, Andi Renaldy Iskandar SH, Eko Yunanto SH, Helena Maulidya SH, Laura Azani SH, Tomi Pratama Gultom SH, Darma Dwiva Jaya SH, Ahmad Arifin SH MH, A Fachriannoor ST MH, dan M Taufa Tri Utama SH.
Pada Konfrensi Pers tersebut diwakili Agus Amri, para Kuasa Hukum ini menyampaikan pernyataan resmi dan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satupun bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan Dedy dalam kasus 2021.
“Sangat tidak berdasar dan menyesatkan jika kematian almarhum Dedy dikaitkan dengan motif balas dendam,” tegas Agus Amri kepada Wartawan.
BERITA TERKAIT:
Ia menyebut bahwa dalam kasus pembunuhan tahun 2021, 4 pelaku sudah ditangkap, disidangkan, dan divonis. Nama Dedy tidak pernah tercantum sebagai tersangka atau saksi.
Meski diliputi emosi dan rasa tidak adil, keluarga Dedy memilih jalur hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap fitnah yang menyebar.
“Kami menolak segala bentuk kekerasan. Kami percaya keadilan bisa ditegakkan lewat proses hukum,” ujar Agus.
Agus juga menyampaikan, mereka tengah memantau penyebaran informasi yang tidak benar. Jika perlu, mereka siap menempuh langkah hukum terhadap penyebar hoaks dan pencemaran nama baik.
Keluarga almarhum dan tim hukum juga mengimbau kepada media massa dan publik, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.
“Spekulasi tanpa dasar bukan bagian dari kebebasan berekspresi. Itu bentuk kekejaman baru,” ucap Agus Amri tegas.
Mereka menegaskan bahwa penyebaran berita palsu tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Pada akhir Konferensi Pers, Ratnywati tak bisa lagi membendung air matanya. Dalam jerit hatinya, ia tak menuntut lebih dari sekadar keadilan. Baginya, anaknya harus dikenang bukan karena tuduhan yang tak berdasar, tapi sebagai pribadi yang ia besarkan dengan penuh cinta.
“Saya berharap keadilan bisa ditegakkan, dan nama baik anaknya saya bisa dipulihkan,” ujar Ratnywati penuh harap.
Ia juga mempercayakan kasus ini kepada Tim Kuasa Hukumnya, agar keadilan atas kematian anaknya bisa ia dapatkan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman