
Sidang Terdakwa Rachmat Fadjar dalam agenda pembacaan Pledoi. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dengan Terdakwa Rachmat Fadjar kembali digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan, Rabu (4/6/2025) siang.
Rachmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Kaltim didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam Pledoi pribadinya setebal 4 halaman yang dibagi dalam VI bagian, Terdakwa Rachmat Fadjar pada bagian Kesatu Pembukaan menyampaikan Pledoi ini bukan semata-mata sebagai pembelaan.
”Dengan segala kerendahan hati, izinkan saya menyampaikan pledoi pribadi ini, bukan semata-mata sebagai pembelaan, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan nurani saya atas seluruh proses hukum yang sedang saya jalani,” kata Rachmat Fadjar mengawali Pledoinya.
“Pledoi ini saya sampaikan sebagai manusia biasa, sebagai anak dari seorang ibu yang saya cintai, sebagai suami dari seorang istri yang setia, dan sebagai ayah dari anak-anak yang sedang bertumbuh,” sambungnya.
Pada bagian Kedua Pendahuluan dan Latar Belakang. Ia mengungkapkan, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil yang selama lebih dari satu dekade mengabdi di Bidang Infrastruktur, khususnya di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.
Ia mengembang amanah sebagai Kasatker PJN I Kaltim, sejak bulan Mei tahun 2022 sampai Tahun 2023.
“Dalam kurun waktu lebih kurang sekitar 17 bulan tersebut, saya mengakui telah melakukan kesalahan yang kini saya sesali dengan sangat mendalam,” sebutnya.
Ia kemudian menjelaskan, kasus ini bermula dari tuduhan penerimaan gratifikasi dari penyedia jasa konstruksi.
Dalam Dakwaan Penuntut Umum, ia dituduh menerima uang senilai Rp26.244.631.120,00 (Rp26,2 Milyar) dan menggunakan istrinya yang berprofesi sebagai Notaris sebagai perantara dan pengelola dana tersebut.
Pada bagian Ketiga Pledoi pribadinya yang menguraikan kasusnya, Terdakwa Rachmat Fadjar mengatakan, sepanjang dakwaan, Penuntut Umum menyebutkan ia menerima uang dari sejumlah penyedia jasa. Termasuk dari PT Fajar Pasir Lestari dan CV Baja Sari, serta memindahkan dana tersebut ke rekening atas nama istrinya.
“Saya tidak menafikan bahwa memang ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi saya dan istri saya. Namun, saya sampaikan dengan jujur bahwa dana tersebut tidak pernah saya minta secara langsung kepada pihak penyedia jasa. Sebagian besar diberikan secara sepihak sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dan “bukan sebagai komitmen proyek”, sebuah praktik yang lazim walau tetap salah di lingkungan pekerjaan kami,” sebutnya.
Terkait jumlah yang disebutkan Penuntut Umum, yakni Rp26.244.631.120,00, ia nilai tidak sebanding dengan kenyataan di lapangan.
“Sepanjang persidangan, tidak ditemukan bukti fisik maupun elektronik yang menjelaskan dengan rinci bahwa saya menerima dan mengelola dana sebanyak itu. Bahkan dari hasil analisis keuangan, dana yang terlacak dari dua penyedia jasa hanya sekitar Rp1 Miliar lebih,” sebutnya lebih lanjut.
Pada Bagian Keempat, Terdakwa Rachmat Fadjar mengungkapkan fakta persidangan. Dalam proses persidangan telah dihadirkan sejumlah saksi dari penyedia jasa.
“Keterangan mereka umumnya senada, bahwa pemberian uang tidak dilakukan atas permintaan saya, melainkan atas inisiatif mereka sendiri, karena merasa perlu “berterima kasih” agar hubungan kerja berjalan lancar,” ungkapnya.
Yang sangat penting pula, lanjutnya, Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yakni, Dr Yunus Husein, ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyampaikan bahwa TPPU harus dibuktikan dengan unsur “menyembunyikan atau menyamarkan” asal usul harta.
“Dalam kasus saya, tidak ada skema yang rumit atau penggunaan nama pihak ketiga yang tidak terkait, selain istri saya sendiri yang memang secara sah memiliki rekening dan penghasilan dari profesinya sebagai notaris. Hal ini menegaskan bahwa intensi untuk menyamarkan dana tidak terbukti kuat,” sebutnya.
Saksi ahli lainnya, Anna Mariana, ahli keuangan forensik, memberikan analisis atas transaksi keuangannya dan istrinya. Dari penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan pola transaksi mencurigakan dalam jumlah besar, selain penggabungan dana rumah tangga dan aktivitas keuangan yang wajar dalam keluarga kelas menengah atas.
“Beliau menyampaikan bahwa ada kemungkinan besar dana pribadi dan dana usaha istri saya bercampur, tanpa intensi jahat,” sebutnya lebih lanjut.
Pada Bagian Kelima Pledoi pribadinya, Terdakwa Rachmat Fadjar menyampaikan permohonan dan alasan pribadi.
“Sebagai manusia, saya menyesali dengan sepenuh hati atas perbuatan saya yang telah melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik. Saya sadar, walau saya tidak meminta uang secara langsung, saya tetap bersalah karena menerima. Saya telah dijatuhi pidana 4 tahun 2 bulan dalam perkara suap, dan saya menerimanya sebagai konsekuensi,” ungkapnya lebih lanjut.
Baca Juga:
- Pledoi PH Terdakwa Kasatker PJN Wil 1 Sampaikan 8 Permohonan
- Kasatker PJN Dituntut 6 Tahun Penjara
- Perkara TPPU Kasatker PJN, KPK Telisik Penggunaan Uang dari Kontraktor
Namun terhadap Dakwaan Gratifikasi, memohon kebijaksanaan Yang Mulia untuk mempertimbangkan bahwa ia tidak membangun skema rumit untuk menyamarkan uang. Tidak ada pengalihan ke pihak-pihak yang tidak sah atau fiktif.
“Rekening istri saya bukan rekening penampungan semata, tetapi rekening aktif dari pekerjaan beliau sebagai Notaris,” sebutnya.
Selanjutnya, tidak terdapat pembelian aset mewah dalam jumlah besar yang menunjukkan upaya menyamarkan hasil kejahatan.
Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada ibunya, yang sepanjang hidupnya mendoakan agar ia menjadi anak yang membanggakan. Dan kepada istrinya, yang kini harus menanggung malu dan beban yang tidak seharusnya ia pikul.
Begitu juga kepada institusi tempatnya mengabdi, dan masyarakat luas yang telah dikecewakan oleh perbuatannya.
Ia kemudian mempertegas, tidak mungkin ia menerima uang sebesar Rp26.244.631.120,00 sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, mengingat ia menjabat Kasatker hanya selama kurang lebih 17 bulan (Tahun 2022–Tahun 2023).
Pada Bagian Keenam Pledoinya, Terdakwa Rachmat Fadjar menegaskan tidak ingin lari dari tanggung jawab. Namun ingin diberikan kesempatan memperbaiki diri.
“Saya tidak ingin lari dari tanggung jawab, namun saya ingin diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, membesarkan anak-anak saya, dan menyokong istri saya yang kini turut menanggung derita akibat kekhilafan saya.” tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Rachmat Fadjar dituntut pidana penjara selama 6 tahun denda Rp700 Juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp28.520.289.669,98 (Rp28,5 Milyar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut, terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk membayar Uang Pengganti. Dalam hal terdakwa yang saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL